Pati, Gatra.com - Anggota DPR RI Marwan Jafar menilai penggerudukan rumah keluarga Menko Polhukam Mahfud MD di Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan oleh ratusan massa pada Selasa (1/12), perlu diusut tuntas secara hukum oleh aparat penegak hukum secara profesional.
Legislator asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu mengatakan, pelaku aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan itu bisa terancam pidana, seperti diatur menurut Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 389 KUHP dan juncto Pasal 551 KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara atau hukuman denda.
"Sebagai elemen sesama warga negara atau warga bangsa yang baik, sudah selayaknyalah kita tetap menjaga sikap kohesivitas sosial, keharmonisan dalam berinteraksi sosial serta terus memupuk rasa kerukunan atau persatuan nasional kapan saja dan di mana saja," ujarnya, Kamis (3/12).
Apalagi, lanjutnya, aksi pengerahan massa tersebut dilangsungkan pada masa pandemi Covid-19 yang menggoyahkan berbagai sektor. Seharusnya pula saat ini segenap elemen warga masyarakat saling tolong-menolong alias bahu-membahu dalam kebaikan dan memecahkan masalah secara benar dan bijak, dan lebih mengedepankan perilaku yang sopan-santun, bertoleransi, tidak memaksakan kehendak, serta tidak bersikap anarkis dan tidak destruktif.
"Tak lupa saya juga menyampaikan apresiasi setulusnya kepada jajaran Pimpinan Cabang Pemuda Ansor Pamekasan dan Pimpinan Pusat GP Ansor yang berinisiatif melalui Banser yang sudah dan akan membantu aparat berwenang untuk menjaga rumah ibunda Menko Polhukam Pak Mahfud MD," imbuhnya.