Solok,Gatra.com- Kerap transaksi narkoba, dua warga Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota. Keduanya ditangkap di sebuah rumah jalan Patimura No.20 RT 001 RW 006 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan, Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok Kota melalui Kasatnarkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kelurahan Tanjung Paku. Warga juga memberikan ciri-ciri orang yang melakukan transaksi tersebut.
"Mendapatkan laporan tersebut, Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan. Pada Rabu tanggal 2 Desember 2020, sekira pukul. 17.30 Wib , Tim mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di sebuah rumah jalan Patimura No. 20 RT 001 RW 006 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung harapan, Kota Solok," ungkap Joko Sunarno.
Dari penyelidikan tersebut diketahui pelaku bernama RK (45) warga Kelurahan Tanjung Paku, Kota Solok dan PA (29) warga Kelurahan Nan Balimo, Kota Solok.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik klip berisi 2 paket sabu di atas pintu kamar. Juga ditemukan 1 plastik bening berisi 9 paket sabu di dalam kloset kamar mandi.
Tim juga mengamankan tas warna oranye yang di dalamnya berisi satu buah timbangan digital warna Silver, satu buah alat hisab sabu.
Dan personil juga melakukan pemeriksaan badan pelaku RK ditemukan uang Rp1.213. 000,- disaku celana sebelah kanan. serta disaku celana PA juga ditemukan uang sebanyak Rp200.000,- di saku celana dan diamankan 4 unit HP, 1 unit Sepeda motor Merk honda Beat street tanpa plat nomor warna abu-abu hitam.
Untuk proses selanjutnya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Solok kota.
Serta untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 ttg Narkotika jo Pasal. 55 ayat (1) ke- 1e KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun Penjara.