Jakarta, Gatra.com – Asosiasi Pengusaha Sampah Indonsia (APSI) melalui akun twitternya menyebutkan bahwa tidak ada penumpukan sampah bekas kemasan air mineral, yakni galon sekali pakai.
Ketua Umum (Ketum) APSI, Saut Marpaung, dalam pernyataan tertulis, pada pekan ini kepada wartawan menyampaikan, cuitan soal Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK), yakni galon sekali pakai merupakan pembelokan fakta dan penggirinan opini.
Semua pihak, termasuk pegiat lingkungan harus memberikan informasi yang benar, bukan menggiring opini yang menyesatkan masyarakat.
Galon plastik sekali pakai tergolong dalam jenis plastik Polyethylene Terephthalate (PET) dengan kode plastik daur ulang nomor 1 . Artinya, sampah plastik tersebut tergolong mudah didaur ulang dan dapat digunakan kembali.
Saut Marpaung tegas mengatakan bahwa galon plastik sekali pakai dan botol air kemasan PET sangat membantu ekonomi rakyat kecil. "Lebih bagus [galon] sekali pakai untuk mendukung pendapatan pemulung dan pengepul sampah," ujarnya.
Lebih lanjut Saut Marpaung menyampaikan memandang persoalan sampah harus secara holistik. "Tidak bisa hanya sebagian-sebagian atau secara parsial," katanya.
Dalam stakeholder persampahan, terdiri dari beberapa pihak, yakni pemerintah pusat, provinsi, dan penghasil sampah. Penghasil sapah adalah masyarakat secara keseluruhan. Kemudian, ada lagi stakeholder, seperti pengusaha sampah hingga mata rantai industri.
"Kita ini bagian dari stakeholder yang bekerja untuk memilah dan memproses sampah supaya tidak mencemari lingkungan," ujarnya.
Saut Marpaung mengaku melihat persoalan sampah ini dari sudut global. Indonesia merupakan negara berkembang yang tingkat pengangguannn tinggi. "Kita lihat sudah banyak wira usaha mikro usaha yang sudah lama untuk mengumpulkan sampah," ujarnya.
Menurutnya, memungut sampah bernilai merupakan pekerjaan yang paling gampang. Penyerapan tenaga di sektor ini juga sangat lumayan. "Demi perut, lihat di TPA Bantar Gebang, ada 6.000 pemulung yang mencari sampah untuk menghidupi anak dan istri," ungkapnya.
Sedangkan terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 75 Tahun 2019 yang mengatur agar produsen aktif untuk mengurangi sampah dari produk yang mereka hasilkan, pihak produsen AMDK telah bekerja sama dengan APSI.
"Le Minerale sebagai produsen, telah bekerja sama dengan APSI sebagai wujud implementasi peraturan menteri LHK No 75 Tahun 2019," ujarnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut dimulai dari Kabupaten Klungkung, Bali, untuk pengurangan sampah. Dengan cara, edukasi memilah jenis sampah di rumah tangga, sampai proses di pusat daur ulang. "Kemudian sampah tersebut diserap oleh APSI untuk didaur ulang," katanya.