Wina, Gatra.com - Komisi Narkotika PBB pada Rabu memutuskan untuk menghapus ganja dan resin ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, yang dapat berdampak pada industri ganja medis global.
Dikutip The Associated Press, Kamis (3/12) Badan PBB yang berbasis di Wina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah memilih 27 hingga 25 anggota, dengan satu abstain, untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika, yang terdaftar dengan heroin dan beberapa jenis lainnya.
Obat-obatan yang ada di Jadwal IV adalah bagian dari Jadwal I konvensi, yang sudah memerlukan tingkat kontrol internasional tertinggi, dan badan tersebut memilih untuk meninggalkan ganja dan resin ganja dalam daftar itu bersama kokain dan opioid.
Namun negara anggota tidak diizinkan untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba internasional.
Jadwal menimbang utilitas medis obat versus kemungkinan bahaya yang ditimbulkannya, dan para ahli mengatakan bahwa mengambil ganja dari jadwal yang paling ketat dapat menyebabkan pelonggaran kontrol internasional pada ganja medis.