Purworejo, Gatra.com- Kampanye menggunakan media sosial (medsos) menjadi andalan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo untuk memengaruhi massa. Tentunya kampanye yang dilakukan harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomer 13/2020 merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh admin akun medsos resmi paslon yang terdaftar di KPU. Bawaslu Purworejo telah mengirimkan rekomendasi yang isinya meminta KPU Purworejo memberikan peringatan tertulis kepada admin akun media sosial (medsos) tim Paslon.
"Saat melakukan patroli siber, kami menemukan konten yang melanggar aturan. Aturan kampanye di medsos, sesuai dengan Keputusan KPU RI nomer 465, salah satunya adalah mengatur isi konten isinya adalah grafis, narasi, gambar paslon, nama paslon dan nomer urut," terang Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq usai acara doa bersama yang diadakan KPU di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, Rabu malam (2/12).
Sementara yang dilarang adalah, mencantumkan foto Presiden dan Wakil Presiden serta orang yang bukan pengurus Parpol di kampanye medsos. "Dari hasil patroli siber, akun dari ketiga paslon semuanya tidak sesuai. Misalnya, mencantumkan orang-orang yang bukan pengurus parpol, ada juga gambar anak-anak. Jenisnya pelanggaran administrasi, terlapor adalah admin yang didaftarkan ke KPU, kami rekomendasikan agar diberi peringatan dan menghapus konten yang bermasalah," lanjut Kholiq.
Dalam kesempatan terpisah, Humas KPU, Akmaliyah menyatakan bahwa, rekomendasi Bawaslu tersebut masih dalam proses kajian. "KPU memiliki waktu 7 hari untuk mengkaji ada pelanggaran atau tidak pada konten kampanye medsos seperti rekomendasi Bawaslu," pungkas Akmal.