Home Politik Kadinsos Bantah Dapat Perintah Menangkan Paslon di Pilkada

Kadinsos Bantah Dapat Perintah Menangkan Paslon di Pilkada

Sibolga, Gatra.com- Bantahan Wali Kota Sibolga,Sumatera Utara, Syarfi Hutauruk, yang dituding menggunakan fasilitas negara dan jajarannya dalam Pilkada datang dari Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Bustanul Arifin.
 
Dinsos bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) membantah bahwa pihaknya mengarahkan kepada salah satu Paslon di Pilkada Sibolga."Itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima arahan apapun dari pimpinan agar kami mendukung salah satu calon (Paslon)," ungkap Bustanul, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (1/12).
 
Sebelumnya, Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik, bersama sejumlah anggota DPRD Sibolga, mengingatkan Wali Kota Sibolga agar jangan menggunakan fasilitas negara dan perangkat pemerintahan untuk mengintervensi masyarakat yang memilih salah satu Paslon di Pilkada Sibolga.
 
Syukri menyampaikan hal itu atas informasi dan laporan masyarakat kepada DPRD Sibolga yang diduga Wali Kota Sibolga mengintervensi keluarga penerima manfaat penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mendukung Paslon nomor urut 2, Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang melalui Kepala Dinas (Kadis) Sosial beserta pendamping bantuan. Juga diduga mengintervensi Camat, Lurah dan Kepling untuk menggerakkan masyarakat agar mendukung Paslon nomor urut 2 di Pilkada Sibolga.
 
Bustanul mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang / tidak boleh ikut terlibat di dalam percaturan politik atau pun politik praktis. Apabila dilakukan maka ASN / PNS terkait akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
 
"Maka dari itu, Dinsos beserta pendamping PKH menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak pernah mengarahkan atau mengintimidasi atau menakuti-nakuti masyarakat, memilih si A, si B, si C, si D atau lainnya dengan alasan namanya akan dicoret dan tidak akan mendapatkan bantuan jika tidak mengikuti kemauan kami. Kami tekankan di sini kembali bahwa itu tidak benar," katanya.
 
Bustanul menjelaskan, bantuan PKH atau BPNT, merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dinsos Kabupaten / Kota hanya sebagai penambahan tangan di dalam pelaksanaannya.
 
Artinya, kita tidak memiliki kewenangan di dalam program tersebut karena program tersebut adalah program Nasional. Yang mencairkan uangnya juga adalah Nasional yang mentransfernya langsung ke rekening penerima tanpa sepeser pun mampir di Dinsos Kabupaten / Kota ,? bebernya.
 
Bustanul pun tidak memungkiri pihaknya (Dinsos) Sibolga bersama Pendamping PKH dan BPNT selaku pengawal Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dirugikan atas isu intervensi tersebut. Sebab pihak secara khusus tidak bisa membatasi hak politik warga Sibolga, seperti mengintimidasi, mengarahkan-penyediaan untuk memilih salah satu Paslon. Sebab program PKH dan BPNT murni berasal dari Pemerintah Pusat / Nasional.
 
"Maka itu saya sampaikan kembali, kami bersama dengan Pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), menyatakan jika rumor yang menyatakan itu tidak benar. Dan ada yang mengatasnamakan Dinsos, PKH dan BPNT, itu adalah oknum," katanya.
 
Koordinator PKH Sibolga, Desmon Hutagalung, membenarkan hal itu. Dia juga dengan tegas mengatakan bahwa intervensi itu tidak benar. Mereka di PKH Sibolga tidak pernah intervensi oleh pihak manapun karena mereka selalu dituntut oleh Kemensos selaku pihak yang merekrut Pendamping PKH untuk bekerja profesional dan tidak terlibat dalam politik.
 
"Pendamping PKH justru mensosialisasikan pengelolaan masyarakat menggunakan hak pilih sesuai hati nuraninya tanpa unsur paksaan," katanya.
 
Desmon pun dikesempatan ini sedikit membeberkan sistem bagaimana seseorang terdaftar sebagai penerima antuan sosial. Pertama kata dia, masyarakat harus terdata dulu di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hasilnya kemudian disampaikan / diteruskan ke Pemerintah Pusat cq Kemensos RI.
 
Artinya, kita tidak menentukan siapa yang dapat. Apalagi hal-hal misalnya dari A ke B, ke C. Itu tidak bisa. Tapi, kalau namanya sudah muncul dari Kemensos, baru datanya kita validasi untuk memastikan apakah masyarakat itu layak sebagai penerima bantuan atau tidak ,? bebernya,
 
Hal senada disampaikan Koordinator Program BPNT Sembako Non Tunai Kemensos RI, Abdul Wahab Piliang. Abdul juga berita bahwa informasi itu tidak benar atau hoax.
 
"Saya berani mengatakan itu adalah fitnah. Kami sebagai penyelenggara bantuan sosial sampai hari ini masih memegang penuh prinsip-prinsip netralitas di dalam Pilkada," ucapnya.
 
Bahkan sebut Wahab, mereka juga mendapat perintah langsung pusat bahwa Pendamping tidak dibenarkan / diizinkan terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam Pilkada Sibolga 2020. "Makanya, ketika masalah berita dan berkembang, kami terkejut. Karena kami tidak pernah melakukannya," pungkasnya.
287

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR