Karimun, Gatra.com - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjungabalai Karimun, Kepri, musnahkan barang sitaan milik negara (BMN) berupa campuran barang ilegal senilai Rp1,5 miliar, Rabu (2/12).
Pemusnahan barang ilegal tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat hingga tidak memiliki nilai ekonomis.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B TBK Agung Marhaendra Putra menyebutkan, barang campuran ilegal ini merupakan barang tegahan yang berasal dari penindakan pada periode Febuari 2019 hingga Mei 2020.
"Barang-barang yang kita musnahkan ini berasal dari sarana pengangkut hasil penindakan di perairan Kepri. Barang ini melanggar aturan ekspor dan impor," katanya.
Agung merinci, barang bukti hasil penindakan senilai Rp 1,5 Miliar itu antara lain, 151 paket produk kosmetik, 33 buah karung Ballpress, 57 unit produk elektronik, 846 paket barang lainnya yang tidak diselesaikan kewajibannya oleh pemilik.
Selanjutnya, pada bidang cukai terdapat 1.500.920 batang tembakau; 105 pcs hasil cukai lainnya; dan 5.874 botol, serta 48 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek dan golongan.
"Total potensi kerugian negera terhadap seluruh barang ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar," jelasnya.
Agung menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang berasal dari luar daerah.
"Ini salah satu tindaklanjut dari fungsi DJBC Kepri yakni community protector untuk melindungi masyarakat, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna menghindari kesalahan atas barang-barang tersebut," tuturnya.