Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan metode pembelajaran Hybrid pada penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2020-2021 di ruang lingkup Pendidikan Tinggi. Hal ini juga merupakan respon setelah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam menyatakan penyesuaian ini dilakukan di lingkungan pendidikan tinggi untuk upaya pembelajaran yang berdampingan dengan pandemi, yakni melalui hybrid learning atau campuran antara tatap muka dan pembelajaran dalam jaringan.
"Model pembelajaran campuran atau pembelajaran Hybrid ini diterapkan, demi menjaga keselamatan dan kesehatan para mahasiswa, dosen, dan lingkungan kampus," kata Nizam dalam Konferensi Pers secara daring, Rabu (2/12).
Metode ini diterapkan, lanjut Nizam, dengan maksud agar fokus dalam mempertahankan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus tidak kendor. Oleh karenanya, pendorongan pada adaptasi dan melindungi diri dalam menyelenggarakan program-program pembelajaran menjadi hal yang penting.
"Sekaligus kalau mahasiswa kampus itu bisa menjadi melakukan perubahan budaya untuk hidup berdampingan dengan pandemi," paparnya.
Nizam juga berpandangan, kampus bisa menjadi modal atau contoh baik untuk melakukan perubahan perilaku masyarakat. Jika, mahasiswa tahu dosen dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing, maka Nizam percaya perubahan perilaku di masyarakat terhadap pencegahan penularan Covid-19 pun akan semakin masif.
"Jadi, kalau kita bisa berhasil membangun budaya perlindungan diri dengan baik, maka akan terbawa budaya baru. Maka perilaku baik ini yang kita harapkan akan menular ke masyarakat. Di tempat adik-adik ngekos misalnya, keluarga di lingkungan kos itu dan tetangga-tetangganya akhirnya disiplin terhadap pencegahan Covid-19, ikut diubah perilakunya supaya aman terlindungi semuanya," pungkasnya.