Lombok Tengah, Gatra.com- Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan liter minuman keras tradisional di Mako Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (02/12/2020).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi selama satu tahun, dari bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2020. "Barang bukti ini hasil operasi dari bulan Mei sampai dengan Desember 2020," ujar AKBP Esty.
Dia mengatakan seluruh barang bukti ini disita dari penjual (pedagang) yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah melalui operasi maupun razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) baik dari Sat Resnarkoba sendiri dan Polsek Jajaran.
Terdapat dua kasus yang diproses secara pidana (tipiring) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menunggu persidangan. Semua itu dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Lombok Tengah, terlebih jelang pemilukada. "Semua disita dari penjual di Lombok Tengah, terutama yang tidak memiliki izin," pungkas Esty.
Kapolres merinci, barang bukti miras yang dimusnahkan terdiri dari, 540 botol miras bermerek, 850 liter miras tradisional jenis brem, 2.410 liter miras tradisional jenis tuak dan 150 liter miras tradisional jenis arak.
Selain miras, Polres Lombok Tengah (Sat Resnarkoba) juga memusnahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 652,76 Gram dan empat butir Extacy. "Saya berharap kepada teman-teman media juga ikut membantu mencegah melalui media pemberitaan, agar ada epek jera terhadap para pelaku," tutup Kapolres.