Jepara, Gatra.com - Peraturan Bupati (Perbup) Jepara, Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) telah diberlakukan sejak akhir September lalu. Namun selama kurang lebih dua bulan berjalan, Perbup ini dinilai banyak dilanggar. Sehingga akan dilakukan evaluasi.
Di dalam Perbup 52 tahun 2020 ini mengatur berbagai relaksasi dan pelonggaran kegiatan di tengah masyarakat. Tentunya disertai teknis penerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Hal ini juga sebagai upaya menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Jepara, Dian Kristiandi mengatakan, masyarakat saat ini tahunya sudah diperbolehkan berkegiatan. Namun ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Perbup 52 Tahun 2020 belum dipahami dengan benar.
"Akibatnya, pelaksanaan kegiatan masyarakat banyak yang mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya, Rabu (2/11).
Pria yang juga Bupati Jepara ini mengungkapkan, jika kebijakan relaksasi atau pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat akan dievaluasi. Hal ini juga dilakukan lantaran dalam beberapa pekan ini terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di Bumi Kartini.
“Relaksasi yang tertuang di Perbup 52 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan kita evaluasi. Hal ini lantaran di lapangan pelonggaran yang kita berikan tidak diikuti dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, operasi penegakan terhadap protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Kabupaten mencatat 1.317 pelanggar dengan menyita 22 KTP. Sedangkan yang dilakukan tim gabungan dengan propinsi selama lima kali kegiatan berhasil menjaring 262 pelanggar dan menyita 58 KTP.
Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Jepara, salah satunya karena pengambilan spesimen swab yang massif dilakukan. Angka positif Covid-19 per Rabu (2/12) siang telah mencapai 2.723. Dari jumlah ini, sebanyak 126 pasien masih dirawat dan 379 melakukan isolasi mandiri.