Kupang, Gatra- Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan November 2020 ini didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100) turun 0,01 Persen disbanding bulan Oktober 2020. “Penghitungan NTP untuk November 2020 ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan,” kata Kepala BPS Provinsi NTT, Darwis Sitorus ( 1/12).
Pada bulan November, nilai tukar petani di Provinsi Nusa Tenggara Timur jelas Darwis Sitorus sebesar 96,28. Rinciannya untuk-masing sub sektor tercatat sebesar 95,10 untuk sub sektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 99,71 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 95,91. “Sementara untuk sub sektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 102,33 untuk sub sektor peternakan (NTP-Pt) dan 92,67 untuk sub sektor perikanan (NTP-Pi),” jelas Darwis Sitrous.
Dia menyebutkan terjadi penurunan 0,01 persen pada NTP November 2020 jika dibandingkan dengan NTP Oktober. Penurunan indeks harga ini disebabkan oleh perubahan harga tingkat petani yang lebih rendah dibanding dengan perubahan harga tingkat konsumen. “Ini karena di daerah perdesaan terjadi inflasi 0,18 persen dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditi pakaian dan alas kaki,” katanya.