Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau dan mempelajari berbagai perkembangan tentang penyelesaian kerja sama aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pihak swasta.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono, kepada wartawan di Jakarta, awal pekan ini, menyampaikan, pihaknya sedang mempelajari surat kuasa khusus yang diberikan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Sigit Yulianto.
Surat kuasa khusus ini, terkait penyelesaian masalah aset milik Pemprov NTB berupa tanah seluas 65 hektare di Lombok. Lahan seluas itu pengelolaannya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) hingga 70 tahun.
Menurut Feri, dalam penyelesaian masalah kerja sama aset tersebut, pihaknya hanya menyokong atau mem-back-up Kejati NTB. "Tentu, kita akan ikut mengawasi. Saya akan cek dulu seperti apa isi SKK-nya. Karena kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan, dan sebagainya."
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan, pihaknya meminta Pemprov NTB meninjau kembali kontrak kerja sama pengelolaan aset tersebut karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2019.
Menurutnya, atas temuan BPK tersebut, KPK merekomendasikan agar perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI dievaluasi atau ditinjau ulang. "Mengingat sudah hampir 30 tahun PT GTI tidak juga membangun wilayah sesuai perjanjian,” ujarnya.
Lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan yang dikerjasamakan antara Pemprov NTB dengan PT IGI, lanjut Ipi, nilai asetnya sebesar Rp2,02 triliun. Lahan tersebut termasuk dalam hamparan keseluruhan aset milik Pemprov di Gili Trawangan seluas 75 hektare dengan total nilai Rp2,3 triliun.
Menurut Ipi, angka tersebut merupakan hasil penilaian atas objek pajak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 lalu.
"Total keseluruhan aset seluas 75 hektare ini sudah tercatat di daftar inventaris barang milik daerah Pemprov. KPK mengimbau agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian permasalahan aset tersebut,” ujarnya.
Soal masalah itu, mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, menyampaikan, pemberian surat kuasa khusus merupakan salah satu alternatif untuk memperbaiki pengelolaan Gili Trawangan agar menjadi lebih baik.
Menurutnya, KPK dalam konteks pencegahan, berupaya memperbaiki dugaan mismanagement korporasi yang mengarah adanya potensi kerugian negara. "Jadi, pemberian SKK ini merupakan pilihan terbaik. Agar pelaku-pelaku berkepentingan tidak terlibat dampak korupsi yang justru merugikan Pemprov,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. SKK ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dengan PT GTI.
PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama pada tahun 1995.
"Sesuai SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," ujar Nanang Sigit.