Jakarta, Gatra.com - Tim Intelijen Kejaksaan yang merupakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Bengkulu, Zulkarnain Muin, terkait perkara korupsi proyek penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr. Sunarta S.H., M.H., menyampaikan, yang bersangkutan merupakan terpidana dan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Diamankan di apartemen di daerah Jakarta Barat di lantai 29, pada hari Selasa, 1 Desember 2020, pukul 10.30 WIB," ujar Hari.
Zulkarnain Muin telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015. Selaku kepala anggaran dalam proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.030.636.363,64 (Rp4 miliar lebih).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin dipidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara pada 22 Juni 2011.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara pada18 Juli 2011.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 13 Oktober 2011. Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke MA.
Majelis hakim tingkat kasasi MA yang diketuai Dr. Artidjo Alkostar, S.H. LL.M., pada12 April 2017, memperberat hukuman terhadap terdakwa Zulkarnain. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidari 6 bulan penjara.