Home Milenial Dekatkan Layanan Hukum, Hadirkan Aplikasi Kembang Desa

Dekatkan Layanan Hukum, Hadirkan Aplikasi Kembang Desa

Jepara, Gatra.com- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menghadirkan aplikasi Kemitraan Membangun Desa (Kembang Desa), untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan bantuan hukum. Dalam aplikasi ini, setidaknya ada sembilan fitur layanan yang dapat dimanfaatkan warga.

Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Buyung Dwikora mengatakan, sembilan item fitur layanan Kembang Desa yang dapat diakses, di antaranya pendaftaran perkara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding, izin mengunjungi tahanan, sumber informasi, layanan permohonan narasumber, dan izin riset, bantuan hukum, layanan komunikasi, serta pesan Whatsapp.

“Misalnya ada yang butuh surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri, tinggal mengisi data saja. Selanjutnya, datang sekali untuk mengambil hasilnya. Jika tanpa aplikasi, setidaknya perlu datang dua kali ke Kantor Pengadilan,” ujarnya dalam sosialiasi aplikasi ini di Gedung Shima Jepara, Selasa (1/12).

Lewat sosialiasi kepada camat dan kepala desa ini, ia berharap, aplikasi Kembang Desa bisa dikenal oleh masyarakat khsusnya di Kabupaten Jepara. Terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah pedesaan jauh dari Kantor Pengadilan Negeri.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Bupati Jepara memberikan apresiasi terkait aplikasi Kembang Desa. Melalui aplikasi ini, masyarakat di Jepara akan semakin mudah dan dekat dalam pelayanan urusan hukum. Menurutnya, dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan negeri, untuk memperoleh layanan hukum karena dapat diakses secara individu maupun melalui kantor desa/kelurahan.

Dikatakan Edy, mendengar kata pengadilan, pada kenyataannya, masyarakat akan cenderung takut datang karena identik dengan kasus hukum. Masyarakat, takut bertemu hakim, jaksa, dan yang terkait pengadilan. Di samping itu, terdapat permasalahan jarak karena mungkin letak pengadilan yang jauh bagi masyarakat terutama yang tinggal di pelosok. “Di sisi lain, masyarakat sangat membutuhkan informasi seperti prosedur. Tata cara dan syarat pendaftaran perkara pengadilan,” tuturnya.

Masyarakat, juga membutuhkan pelayanan pengadilan yang lebih cepat, terkait layanan konsultasi bantuan hukum. Berangkat dari hal tersebut, maka pemanfaatan teknologi untuk menghadirkan aplikasi yang memudahkan masyarakat telah menjadi sebuah keharusan, dan hal tersebut saat ini telah dilaksanakan dengan baik oleh pengadilan negeri. “Bahkan ini sangat bergna di masa pandemi, di mana ruang gerak masyarakat dibatasi karena harus menjaga jarak,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Edy meminta kepada camat se-Kabupaten Jepara, dan para petinggi desa untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, dapat bertanya ke tempat yang tepat sehingga dapat terhindar dari penipuan.

314

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR