Home Hukum Cegah Korupsi, KPK Monitoring RAD PPK Kota Solok Tahun 2020

Cegah Korupsi, KPK Monitoring RAD PPK Kota Solok Tahun 2020

Solok, Gatra.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAD PPK Kota Sawahlunto dan Kota Solok Tahun 2020. Kegiatan ini fokuskan pada area yang menjadi perhatian KPK dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kemungkinan praktek-praktek korupsi di Daerah. 

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPK bertempat di Kantor Pemerintahan Kota Sawahlunto dengan mengundang pejabat terkait dalam pelaksanaan RAD PPK tiap daerah. Senin, 30 November 2020.

Satgas Wilayah IX KPK RI Ismail mengatakan, RAD PPK bertujuan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan pada area-area yang berisiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi yang sistemik yang berpotensi terjadinya kerugian daerah. KPK RI melalui Satgasnya tiap Provinsi melakukan pengawasan terhadap RAD yang terintegrasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan. 

“Fokus yang menjadi pengawasan KPK adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah,” katanya, Selasa (1/12). 

Adapun dari Pemerintah Kota Solok yang menghadiri rapat koordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAD PPK oleh KPK adalah Inspektur, Kepala BKD, Kepala BKPSDM, Kepala BAPPEDA, Kepala Diskominfo, Plt. Kepala DPMPTSP, dan pejabat struktural terkait setingkat eselon III dan IV.

Ismail, enyampaikan beberapa kelemahan Kota Solok dalam melaksanakan RAD PPK, terutama pada sektor penerimaan pajak daerah dan sertifikasi aset milik Pemerintah Daerah. Pajak Daerah pada objek yang potensial sangat perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaannya. 

"Pajak yang potensial di Kota Solok sejauh ini berupa PBB, BPHTB, Hotel, dan Rumah Makan. Untuk itu sangat perlu melakukan pengelolaan yang intensif dalam meningkatkan PAD Kota Solok. Ketika ditanya oleh KPK mengenai upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah khususnya pajak hotel dan pajak restoran Kepala BKD menjelaskan bahwa sudah ada rencana menggunakan taping box untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah," ungkap Ismail

Dikatakan bahwa pihak Hotel dan Rumah Makan tidak memiliki alasan untuk tidak menyetorkan pajak yang sudah mereka pungut dari masyarakat, karena pajak tersebut adalah titipan masyarakat pengguna untuk daerah melalui Hotel dan Rumah Makan.

“Perlunya melakukan pengawalan terhadap objek-objek pajak yang potensial. Perlunya membuat inovasi dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah, karena jika masih dalam bentuk manual usaha tersebut tidak akan banyak membuahkan hasil," terang Ismail.

Dia menyebut bahwa KPK berharap pelaksanaan RAD PPK Pemerintah Kota Solok untuk lebih giat dan aktif dalam pelaksanaannya, terutama dalam bentuk pemenuhan dokumen. Beberapa indikator yang diharapkan oleh KPK saat ini memang masih belum dimiliki oleh Pemerintah Kota Solok, seperti Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Benturan Kepentingan, Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah, dan lain sebagainya. 

Selain itu juga di Bidang Perizinan masih terdapat pelaksanaan kegiatan yang belum didasari oleh Keputusan Kepala Daerah sebagaimana mestinya, seperti Kode Etik Pelayanan dan Perizinan, SOP Layanan Perizinan dan Non Perizinan terintegrasi, karena sampai dengan saat ini legalitasnya masih dibawah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kami juga mengingatkan perlunya pengawasan yang lebih dari APIP Daerah terhadap pelaksanaan RAD PPK tiap sektor, dimana APIP melalui admin Monitoring Center of Prevention (MCP) perlu mengingatkan perangkat daerah terkait minimal setiap sebulan sekali. Akan halnya tugas APIP dalam melakukan review kegiatan pada beberapa sektor,” katanya.

Semua unsur terkait yang hadir dalam rapat koordinasi kegiatan monitoring dan evaluasi oleh KPK terhadap pelaksanaan RAD PPK, menyatakan siap dan sedia untuk melakukan pembenahan pada area-area yang masih perlu dilakukan perbaikan, dan kegiatan rapat koordinasi oleh KPK sangat membantu dalam menumbuhkan semangat bekerjasama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Dengan terlaksananya RAD PPK yang didukung dengan komitmen penuh oleh setiap unsur perangkat daerah, diharapkan mampu menciptakan tatatan pemerintahan yang baik dan bersih untuk mewujudkan Kota Solok sebagai Kota Serambi Madinah yang Good Government," ujarnya.

394