Home Ekonomi Efek Pandemi, Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Lagi

Efek Pandemi, Sumsel Perpanjang Pemutihan Pajak Lagi

Palembang, Gatra.com - Program pemutihan pajak di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diperpanjang. Pemerintah provinsi setempat memperpanjang program tersebut hingga akhir tahun atau 31 Desember 2020 mendatang.

“Terus itu (program pemutihan pajak). Kita perpanjang sampai akhir Desember 2020 mendatang,” ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru di Palembang, Selasa (1/12).

Menurut Deru, diperpanjangnya program tersebut guna meringankan masyarakat Bumi Sriwijaya di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) ini.

“Melalui langkah ini (pemutihan pajak) merupakan langkah dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di daerah,” katanya.

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut sudah mendekati target. Per 13 November 2020, realisasi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 909.183.114.348 atau sekitar 90,92 persen dari target yang ditetapkan.

“Target tahunan ini, masih akan melihat perolehan pada Desember nanti,” tambah Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Provinsi Sumsel, Emi Surahwahyuni.

Dia mengatakan, salah satu faktor tingginya angka realisasi yakni layanan Samsat selain di kantor UPTB yang sudah mulai berjalan. Misalnya, layanan Samsat Keliling ataupun Samsat Mal.

“Itu juga (yang meningkatkan perolehan pendapatan PKB), belum lagi layanan dari transaksi online seperti e-Dempo dan Samolnas (Samsat Online Nasional). Jadi, aktifnya berbagai layanan itu memperluas jangkauan ke wajib pajak. Sehingga mereka lebih mudah untuk melunasi kewajibannya,” katanya.

Emi menambahkan, adapun penghapusan sanksi administrasi PKB dan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 tahun 2020 tentang pemutihan pajak kebijakan pajak yang mati hanya bayar pokok tunggakan satu tahun.

Sebelumnya pun lanjut Emi sudah ada Pergub Nomor 30 tahun 2020. Hanya saja, terkait program tersebut namun tak memberikan keringanan tunggakan pokok.

“Kami imbau kepada pemilik kendaraan dapat rutin membayar pajaknya, bayar tepat waktu,” ujarnya.

1749

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR