Solok,Gatra.com- Nofi Candra menilai ada pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh salah satu rivalnya sesama calon bupati Solok saat berkampanye. Tidak terima, Nofi langsung mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (30/11).
Nofi Candra dan rombongan datang ke Bawaslu Kabupaten Solok sekitar jam 10.00 wib, didampingi Penasehat Hukum Mevrizal, SH,MH, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Solok, Lamud Wijaya dan sejumlah tim.
Terkait pelaporan tersebut, kepada awak media, Nofi Candra mengatakan, dirinya mendapat laporan dari masyarakat yang merasa gerah atas kampanye hitam yang dilakukan Epyardi Asda di Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi pada 24 November 2020.
"Kami melaporkan Epyardi Asda karena dinilai telah melanggar etika kampanye dan komitmen Pemilu Badunsanak dengan menyebarkan fitnah dan kebencian saat berkampanye di tengah masyarakat," ungkap Nofi Candra.
Menurutnya dalam kampanye, Epyardi Asda dinilai telah merusak elektabilitas dirinya di tengah masyarakat, dengan menyebutkan dirinya sebagai distributor yang menghilangkan pupuk di tengah masyarakat, sehingga masyarakat menjerit akibat kelangkaan pupuk.
Dalam video rekaman kampanye yang tersebar luas di sejumlah media sosial tersebut, Epyardi Asda yang pernah tiga periode menjabat Anggota DPR RI itu juga menyebutkan, bahwa selama 5 tahun menjabat sebagai anggota DPD RI, Nofi Candra juga tidak pernah berbuat apa-apa untuk Kabupaten Solok. Bahkan Nofi dinilai tak punya kawan dan relasi di pusat.
"Ini kampanye macam apa? Saya dirugikan dengan kampanye seperti ini. Ini fitnah yang sudah kelewat batas. Dia telah menyerang kehormatan saya," terang Nofi Candra.
Sementara itu, penasehat hukum Nofi Candra, Mevrizal mengungkapkan, apa yang dilakukan Epyardi Asda sudah keterlaluan. Fitnah yang dilakukan Epyardi terjadi secara masif, seolah dia yang paling hebat dan benar.
"Kami melihat, kampanye seperti ini tak hanya terjadi di nagari Pianggu Sungai Lasi. Pada beberapa lokasi juga ada rekamannya, isinya nyaris sama, berisi hujatan kebencian dan fitnah yang membabi buta," ungkap Mevrizal.
"Dalam kampanyenya, Epyardi Asda seolah kebal hukum, sehingga menyerang orang-orang yang mengganggu langkahnya dalam kontestasi Pilkada 2020 ini. Seperti melecehkan perantau yang turun tangan membantu pemenangan NC dan Bupati Solok aktif H. Gusmal," kata Mevrizal.
Untuk itu, pihaknya melaporkan Epyardi Asda ini, karena telah melanggar pasal 69 huruf b dan c Uundang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang larangan Kampanye Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan kurungan hingga 18 bulan kurungan beserta denda.
Selain membawa sejumlah alat bukti berupa rekaman Video kampanye hitam tersebut, pihaknya juga menghadirkan 6 orang saksi, sebagai syarat formil dan materil laporan tersebut.
"Kami berharap Bawaslu bersama Gakkumdu bisa mengungkap persoalan ini dengan seadil-adilnya, agar Pilkada berintegritas di Kabupaten Solok bukan hanya Slogan semata," tegas Mevrizal.
Menanggapi laporan kampanye tidak beretika tersebut, dibenarkan Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Andri Junaidi kepada para wartawan yang hadir di kantor Bawaslu tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan Nofi Candra dan pemeriksan terhadap para saksi yang dihadirkan. Setelah ini akan kami lanjutkan kepada Gakkumdu untuk dilakukan proses penyidikan berikutnya," ungkap Andri Junaidi singkat.
Sebelumnya, sebuah video kampanye Epyardi Asda di Jorong Batang Pamo, Nagari Batang Pamo, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 27 menit itu Epyardi diduga mencemarkan nama baik Nofi Candra.