Home Hukum Kasus P21, Ditresnarkoba Musnahkan 23 Ribu Jamu Ilegal

Kasus P21, Ditresnarkoba Musnahkan 23 Ribu Jamu Ilegal

Semarang, Gatra.com -  Lebih dari 23 ribu jamu tradisional ilegal dimusnahkan Direktorat Reserser Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Senin (30/11). Pemusnahan dilakukan dengan dibakar di Krematorium Kedungmudung, Kota Semarang.

Jamu yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis jamu mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat dalam bentuk kapsul dan serbuk. Obat-obat tradisional itu diedarkan dengan dilabeli izin edar palsu.

Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko mengatakan, jamu ilegal itu, merupakan perkara hasil pengungkapan, pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

"Pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya, Senin (30/11).

Dikatakannya, dengan memusnahkan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 40 juta jiwa warga.

Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menambahkan, barang bukti obat ilegal yang dimusnahkan berbahayakan manalaka dikonsumsi masyarakat.

Jamu-jamu tersebut, tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan label yang diberikan hanya sebagai daya tarik saja. Semua fiktif dan palsu dan tidak memiliki izin edar.

"Mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian," tambahnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrina menyebutkan, pemusnahan tersebut dilakukan karena perkara sudah P21 pada 24 November 2020 lalu.

146

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR