Purwokerto, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Banyumas akhirnya menyepakati rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, menjadi Tiga Daerah Otonom, pada Sidang Paripurna di ruang rapat DPRD Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/11). Dalam kesepakatan itu Banyumas akan menjadi tiga yaitu Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, sebelum penandatanganan bersama, pihak pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi hasil kajian pemekaran di 27 kecamatan dan desa. Hasilnya berupa berita acara yang ditandatangi ketua BPD dan LPMK. Kegiatan tersebut berlangsung pada 19-20 Oktober dan 2 November.
"Setelah persetujuan ini, kami serahkan ke gubernur dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan. meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah,cakupan wilayah dan batas usia minimal kabupaten," katanya, usai penandatangan.
Terkait pemekaran, kata Bupati, penandatanganan persetujuan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Banyumas Barat dan Kota Purwokerto ini, memuat pembentukan daerah persiapan kabupaten atau kota, cakupan wilayah persiapan kabupaten atau kota.
Kemudian nama daerah persiapan kabupaten atau kota, lokasi ibukota persiapan kabupaten atau kota dengan kecamatan dengan menunjuk koordinatnya terdapat dalam peta serta dukungan dana dari kabupaten induk masa waktu tiga tahun.
Selanjutnya, penyerahan personal dari kabupaten induk ke daerah persiapan, penyerahan aset BUMD dari daerah induk ke daerah persiapan, penyerahan sarana dan prasarana dari daerah induk ke daerah persiapan.
"Setelah persetujuan ini, kami serahkan ke gubernur dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan. meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal kabupaten. Sedangkan persyaratan dasar kapasitas wilayah meliputi geografi, demografi, keamanan sospol, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan mengatakan, setelah seluruh pembahasan di daerah selesai, tahap selanjutnya yaitu persetujuan antara DPRD dan Bupati ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah. "Di daerah sudah selesai, eksekutif dan legislatif sudah sepakat. Political Will sudah clear. Selanjutnya tetap kita kawal, persetujuan antara DPRD dan Bupati, lalu dikirim ke Gubernur," katanya.
Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya yakni melengkapi dokumen persyaratan adminsitrasi, meliputi putusan-putusan musyawarah desa yang menjadi daerah persiapan. Kemudian gubernur membuat berita acara persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat, DPR dan DPD.
Ia menjelaskan, rencana pemekaran menjadi tiga wilayah ini paling ideal. Sebab, jika hanya diusulkan menjadi dua daerah otonom, jangkauan layanan masih akan terasa sulit. "Jika lihat Banyumas yang cukup luas, kenapa harus tiga wilayah. Jadi kalo hanya dua wilayah nanti secara jangkauan layanan tidak mudah. Sehingga yang pas ini tiga wilayah," jelasnya.
Selain itu, pemekaran wilayah ini diharapkan dapat mempercepat program pengentasan kemiskinan yang saat ini masih berada di angka dua digit.