Indragiri Hulu, Gatra.com- Pengadilan Negri Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memvonis Edi Priyanto seorang Kepala desa selama empat bulan penjara ulah tak menjaga netralitas menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.
Putusan sidang itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (Jpu) sebelumnya yang menuntut terdakwa lima bulan pidana kurungan badan akibat memberikan dukungan kepada salah satu paslon disana.
Pantauan Gatra.com di ruang sidang, putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Omori Sitorus SH dibantu dua hakim anggota yakni Immanuel Sirait SH dan Debora Manulang SH pada Senin (30/11/2020).
"Menimbang seluruh keterangan saksi dan serta bukti selama persidangan ini digelar dan fakta-fakta hukum dipersidangan terdakwa terbukti melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 maka itu majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat bulanpenjara dan denda sebesar Rp6 juta subsider selama tiga bulan," demikian kata Ketua majelis di persidangan.
Atas putusan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya Asep Rukhiyat menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, jawaban yang sama juga disampaikan oleh JPU Kejaksaan negeri Inhu yang menyatakan pikir-pikir atas putusan sidang tersebut.