Batanghari, Gatra.com - Tersangka kasus Asuransi Usaha Tani Padi [AUTP] tahun 2019 bernama Emi melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari, Jambi.
"Sebetulnya hari ini direncanakan untuk dilakukan pemeriksaan tersangka, namun karena penasehat hukum datang kemari tidak bisa mendampingi tersangka, jadi kita tunda besok," kata Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Pidsus Bambang Harmoko kepada Gatra.com, Senin (30/11).
Penasehat hukum tersangka pada hari ini juga mengajukan penangguhan penahanan. Perihal dikabulkan atau tidak, kata Bambang, tergantung alasan subjektif dan objektif.
"Alasan pertama penangguhan penahanan suami tersangka sakit, alasan kedua penjaminan adalah anak tersangka," ucapnya.
Tersangka Emi merupakan Ketua Kelompok Tani Sungai Aur dan Kelompok Tani Sungai Aur I. Sedangkan jabatan Bendahara Kelompok Tani adalah suaminya dan anaknya menjabat sebagai Sekretaris.
"Tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," ujar Bambang.
Penetapan tersangka Emi berdasarkan Surat Nomor: TAP 01/L.5.11 FD.1/11 2020 tanggal 26 November 2020. Emi bahkan menangis dalam ruangan usai penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan.
"Telah menetapkan tersangka berinisial E dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan klaim AUTP pada Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Cabang Jambi tahun 2019 di Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari," ucapnya.
Kerugian kasus AUTP ini berdasarkan audit BPKP Cabang Jambi, kata Bambang, sekitar Rp700 juta dan dianggap total los. Terkait indikasi adanya tersangka lain, pihak Kejari Batanghari akan melihat dalam fakta persidangan.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, E langsung digiring ke sel tahanan Polsek Muara Bulian dengan status tahanan titipan Kejari Batanghari," ujarnya.
Penahanan tersangka E, kata dia, terhitung hari ini selama 20 hari sampai tanggal 15 Desember 2020. Pada kurun waktu 2005, tersangka E pernah menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus tindak pidana penipuan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terdiri dari petani berjumlah sekitar 106, Dinas TPH dan pihak Jasindo serta PT Pirsa Mandiri [penilai layak atau tidak kerugian]," ujarnya.
Bambang berujar semestinya tersangka E memberikan uang jaminan ganti rugi kepada petani sebesar Rp6 juta, bagi petani pemilik lahan seluas satu hektar. Uang tersebut digunakan untuk masa tanam padi tahun berikutnya.
"Tidak semua petani memiliki lahan satu hektar, tapi ada juga petani pemilik lahan satu hektar tidak diberikan uang senilai Rp6 juta oleh tersangka. Ada yang terima 200 ribu, bahkan ada yang sama sekali tak menerima," katanya.
Dalam Keputusan Bupati Batanghari dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, dua kelompok tani pimpinan tersangka E tidak terdaftar. Sebelum uang dari Jasindo mengucur, tersangka E telah lebih dulu mengumpulkan KTP petani dengan dalih pendaftaran kelompok tani.