Denpasar, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus pelaku tindak pidana Narkotika jaringan Malaysia - Bali dengan modus Narkotika disembunyikan dalam pigura dikirim dari Malaysia menuju Denpasar - Bali pada (14/11) 2020.Adapun jenis Narkotika tersebut berupa metamfetamina (Shabu) dengan berat 100,87 gram.
Barang terlarang tersebut dibawa oleh pelaku berinisial RD yang merupakan residivis kasus Narkotika tingal di salah satu Perum di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung,Provinsi Bali. Pelaku diringkus sesaat setelah menerima paket dari salah satu kurir jasa expedisi di Jalan By Pass Ngurah Rai,Tuban,Badung.
"Ini merupakan hasil sinergi BNNP Bali dengan Bea Cukai dengan informasi adanya paket mencurigakan bermuatan Narkotika menuju Denpasar. Akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan kepada RD beberapa waktu setelah menerima paket," beber Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Bali Agus Arjaya,Senin,(30/11) di kantor BNNP Bali, Kreneng, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Paket tersebut disembunyikan disalah satu kerajinan kayu dan setelah dibuka berisi Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat 100,87 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di daerah Kuta Utara, Badung dan berhasil mengamankan barang milik pelaku yang digunakan untuk memecah atau membagi shabu tersebut.
"Disana ditemukan satu buah timbangan digital warna silver dan 2 bendel pipet plastik," katanya.
Kepada petugas,pelaku mengakui bahwa operasinya dikendalikan oleh seseorang yang diduga berapa didalam salah satu lapas di Bali.Sembari Dirinya menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.