Sukoharjo, Gatra.com- Ratusan pendukung dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Etik Suryani-Agus Santosa (EA) melaporkan adanya aksi yang dilakukan simpatisan Paslon 02 Joko Santosa - Wiwaha Aji Santosa (JosWi) Senin (30/11). Menyikapi hal itu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gatak masih mengkaji laporan yang diberikan simpatisan Paslon EA tersebut.
Usai menggelar mediasi dengan perwakilan massa, Ketua Panwascam Gatak, Heru Wiyono mengatakan, terkait dengan dugaan pelanggaran, ia dan jajarannya masih akan mempelajari materi laporan tersebut lebih jauh. "Ini kita kaji dulu, karena kita harus melengkapi bukti formil dan materialnya juga, karena tadi baru melaporkan," katanya.
Menurut Heru, laporan yang diajukan tersebut berisi tentang Paslon 02 mengadakan kegiatan tetapi terdapat peserta yang tengah duduk-duduk di posko pemenangan Paslon 01. Posko pemenangan Paslon 01 tersebut diketahui berada di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.
Sementara itu, Juru Kampanye EA wilayah Kecamatan Gatak, Mujiono mengatakan, kedatangan pendukung Paslon 01 ke Kantor Panwascam Gatak lantaran ingin mengetahui tugas pokok fungsi panwas. Ia menilai, setiap ada pelanggaran tetapi tidak pernah ada pencegahan. Seperti tindakan simpatisan JosWi pada Minggu (29/11) sekitar pukul 12.00 WIB kemarin, ia mengaku tidak dapat diterima simpatisan EA di Gatak.
"Dari pelanggaran itu, Paslon nomor urut 01 merasa dirugikan, karena posko 01 telah ditempati oleh pendukung dia (JosWi) dengan berfoto dua jari, lalu diunggah di media sosial," ucapnya.
Selain itu, Mujiono juga ingin meminta kepastian hukum, apakah dugaan pelanggaran ini masuk ranah Bawaslu atau pidana murni. Hal ini mengacu pada Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang izin memasuki pekarangan rumah orang lain. Sehingga ia meminta kepada Panwascam memberikan tanggapan tersebut dalam bentuk tertulis, karena masalah ini juga bersinggungan dengan Undang-undang Pemilu. "Kami sudah berikan bukti berupa foto, dan akan segera ditanggapi oleh Panwascam," tandasnya.