Home Hukum Kadir Nangis Diciduk Polisi, Bawa 20.000 Ekstasi Malaysia

Kadir Nangis Diciduk Polisi, Bawa 20.000 Ekstasi Malaysia

Batam, Gatra.com- Kadir, 29 tahun, seorang nelayan pesisir Batam terpaksa diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, saat membawa sebuah tas hitam berisi sekitar 20.000 butir pil ekstasi, Rabu (19/11) di Pelabuhan rakyat Tanjunguma, Batam. Meski saat diamankan pelaku mengaku hanya menjemput salah satu keluarganya di lokasi itu.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supryadi mengatakan, pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Tersangka telah menjadi perhatian petugas dilapangan sebelum penangkapan berlangsung.

"Tersangka tak berkutik diamankan dengan barang bukti pil ekstasi bermerk Yinyang warna biru sebanyak 10.600 butir dan warna pink berjumlah 9.400 butir yang disembunyikan dalam tas ransel. Kuat dugaan barang berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut ilegal yang masuk ke pesisir Batam," katanya, Senin (30/11).

Muji menerangkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Batam, Kepri. Tersangka Kadir sempat mengelabui petugas, dengan menangis dan mengaku sedang menunggu keluarganya yang baru tiba dari pulau di sekitar Kota Batam. Hanya saja, saat penggeledahan personil menemukan pil terlarang dari dalam tas dengan jumlah besar.

"Ribuan pil ekstasi itu diketahui dikirim melalui jasa kurir dari Malaysia oleh jaringan Internasional, berdasarkan pesanan dari A yang masih dalam pengejaran. Sedangkan tersangka Kadir hanya diperintah untuk mengambil narkoba tersebut dipelabuhan rakyat di Batam," ujarnya.

Atas penindakan itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat pesisir Kota Batam, untuk terus peduli terhadap tindak pidana peredaran narkoba dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut. Sebab, para jaringan tersebut selalu memanfaatkan nelayan sebagai penjemput barang haram itu ditengah laut.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut. Kepada tersangka akan tetap dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," tuturnya.

477

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR