Home Info Satgas Covid-19 Rizieq Tolak Telusur Kontak, ini Sikap Pemerintah

Rizieq Tolak Telusur Kontak, ini Sikap Pemerintah

Jakarta, Gatra.com – Menyikapi penolakan Muhammad Rizieq Syihab untuk melakukan penelusuran kontak (tracing) terkait penanganan Covid-19, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, dalam dunia medis, memang ada  ketentuan hak pasien untuk tidak dibuka soal catatan kesehatannya kepada khalayak umum. Hal ini kata Mahfud, berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Namun kata Mahfud, dalam hal ini juga berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis. “Bahwa jika ada hukum yang sifatnya khusus maka ketentuan yang sifatnya umum bisa tidak diberlakukan,” kata Mahfud saat konferensi pers usai rapat koordinasi terkait penolakan telusur kontak di Graha BNPB, Jakarta pada Minggu (29/11) malam.

Kata Mahfud, ada ketentuan khusus dalam keadaan saat ini, menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Bahkan ia menegaskan, bagi siapapun yang menghalangi petugas kesehatan untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, maka bisa diancam dengan KUHP pasal 212 dan 216.

Oleh sebab itu, ia memohon kepada Rizieq Syihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum. “Kalau merasa dirinya sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama,” katanya.

“Seumpama dirinya sehat pun, (beranggapan) tidak menulari orang lain. Namun bisa saja, karena beliau tokoh yang selalu menjadi pusat kerumunan, beliau terancam ditulari oleh orang lain, beliau bisa saja terancam untuk tertular Covid-19,” ujarnya menambahkan.

Dalam rapat koordinasi lintas lembaga serta aparat penegak hukum tersebut, Menkopolhukam menyampaikan empat butir sikap pemrintah yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal Doni Monardo.

Berikut hasil rapat koordinasi tersebut: Satu, dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.

Dua, Dalam pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing, Treatment merupakan langkah untuk mengendalikan penularan Covid-19, disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya.

Tiga, Satgas meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu, untuk kooperatif sehingga upaya penanganan Covid-19 berhasil menekan kasus. Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan.

Pelaksanaan 3T dilakukan kepada petugas kesehatan yang dapat mengetahui data dan akses pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus.

“Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Syihab yang menolak dilakukan untuk penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19,” kata Mahfud menambahkan. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat luas, siapapun untuk kooperatif, sehingga upaya penanganan Covid-19 berhasil.

Empat, Pemerintah akan melakukan langkah dan tindak tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Terkait dengan itu kata Mahfud, maka pemerintah juga menegaskan akan terus melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku demi kebaikan bersama dan dalam rangka menunaikan tugas-tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara.

234