Jakarta, Gatra.com - Dalam momentum Hari Guru Nasional serta HUT PGRI ke-75, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyatakan bahwa salah satu tantangan pendidikan di Indonesia saat ini adalah memenuhi ketercukupan guru. Oleh karenanya, di 2021 ini, Pemerintah akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status PPPK dalam jumlah yang besar.
Jokowi telah menginstruksikan Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk koordinasi dalam melaksanakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun depan. "Pemerintah sadari ada masalah ketercukupan guru. Saat ini peran guru honorer besar, tapi tidak semua memenuhi syarat jadi PNS," katanya ketika berbicara secara daring, Sabtu (28/11).
Seperti yang diketahui, tidak semua guru honorer bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dikarenakan adanya regulasi batas usia yang tercantum dalam Undang-Undang. Batas usia maksimal pelamar CPNS untuk formasi sarjana ialah 35 tahun.
Demi menyelesaikan masalah dan menutupi kebutuhan para guru-guru di Tanah Air, Jokowi lantas mengeluarkan solusi dengan rekrutmen PPPK. Nantinya, PPPK akan mendapatkan hak gaji, tunjangan, dan karir yang sama dengan PNS.
"Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK bahwa guru-guru yang berstatus PPPK akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Kedepan yang akan dilakukan, sambung Unifah, adalah agar PGRI akan terus mengawal rekrutmen tersebut di seluruh daerah.
"Selanjutnya kami sangat mengharapkan agar para guru honorer Kategori maupun Non-Kategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN-PPPK maupun jalur CPNS," tandasnya.