Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay sebagai tersangka hasil kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Selain Ajay Muhammad, KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.
Untuk AJM (Ajay Muhammad Priatna) bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan HY (Hutama Yonathan) di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (28/11).
Firli menjelaskan Hutama Yonathan melalui perantaraan Cynthia Gunawan sebagai perwakilan RSU Kasih Bunda dan Yanti Rahmayanti orang kepercayaan dari Ajay Muhammad. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 Wib di salah satu rumah makan di Bandung.
"CG (Cynthia Gunawan) menemui YR (Yanti Rahmayanti) dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," jelas Firli.
Ajay Muhammad diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 Miliar yaitu sebesar 10% dari nilai Rencana Anggaran yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Miliar. Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap.
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 Miliar dari kesepakatan Rp3,2 Miliar. Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta," ungkap Firli.
Sebagai penerima Ajay Muhmmad disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.