Home Hukum Segera Periksa Pokok Perkara & Beri Putusan Sela UU Ciptaker

Segera Periksa Pokok Perkara & Beri Putusan Sela UU Ciptaker

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja pada Selasa, 24 November 2020 lalu. Perkara itu diajukan oleh tim kuasa hukum yang dikoordinir oleh Viktor Santoso Tandiasa.

Namun, dalam sidang perbaikan, Viktor menyebut Ketua Hakim Panel, Arief Hidayat hanya memberikan kesempatan tim kuasa hukum permohonan perkara untuk menjelaskan perbaikan pada bagian susunan pemohon dan bagian legal standing. Setelah itu, tim langsung diminta untuk membacakan petitum dengan alasan bahwa hakim panel sudah membaca permohonan pemohon.

"Sehingga terhadap bagian permohonan prioritas pemeriksaan perkara dan permohonan provisi serta pokok-pokok permohonan tidak dapat kami bacakan perbaikan-perbaikan yang kami masukan dalam permohonan. Padahal kami sangat berharap setidak-tidaknya terhadap permohonan prioritas pemeriksaan perkara kami serta permohonan putusan sela (provisi) dapat kami bacakan atau jelaskan kepada majelis panel hakim konstitusi," jelas Viktor dalam keterangan resminya, Sabtu (28/11).

Ia pun menjelaskan alasan mengapa MK harus memberikan prioritas pemeriksaan perkaranya. Menurutnya, dalam ketentuan penutup UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan yang mewajibkan peraturan pelaksana atas UU Cipta Kerja harus diselesaikan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja diundangkan. Artinya, tanggal 2 Februari 2020 semua peraturan pelaksana sudah harus diselesaikan.

Sementara itu, ia sendiri menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil, karena sangat melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta proses pembentukan UU. Hal itu terlihat dengan adanya perubahan-perubahan substansi setelah disetujui bersama RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo dan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Atas dasar itu, Viktor meminta uji formil ini didahulukan daripada uji materil. Karena pengujian formil adalah menguji keabsahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja.

Kedua pengujian itu juga harus dipisah, mengingat pengalaman atas pengujian formil revisi UU KPK yang digabungkan dengan pengujian materiil, akhirnya perkara uji formil UU KPK harus mengikuti panjangnya proses pemeriksaan pengujian materiil yang memakan waktu sampai satu tahun baru selesai dan hingga saat ini belum juga diputus.

"Oleh karenanya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak dengan sengaja memperlama waktu pengujian formil UU Cipta Kerja, karena hal ini menyangkut banyaknya kepentingan yang dirugikan, di mana dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 cluster dari 78 UU yang merugikan hak konstitusional pemohon secara khusus dan merugikan semua stakeholder dari 11 cluster tersebut," pungkasnya.


 

259