Karanganyar, Gatra.com- Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, mendapat jatah 122 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2020. Dari jumlah itu, hanya 41 formasi guru.
Data tersebut tertuang di Keputusan Menpan RB No 403 tahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemkab Karanganyar tahun 2020. Selain formasi guru, dibuka lowongan tenaga profesional di Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan.
Sekretaris Daerah Pemkab Karanganyar, Sutarno mengatakan pihaknya masih menanti petunjuk teknis pelaksanaan keputusan Menpan itu. Diharapkan, guru wiyata bakti diberi kesempatan lebih besar dibanding pelamar umum, untuk bisa menjadi PPPK.
"Kita tahu sendiri bagaimana kondisi guru WB. Mereka ada yang sudah hampir memasuki masa pensiun tapi tak berkesempatan diangkat ASN. Sedangkan untuk mengikuti CPNS, terhalang usia dan persaingan dengan fresh graduate. Semoga juklak juknisnya memberi angin segar bagi WB," katanya kepada Gatra.com, Jumat (27/11).
Sementara itu berdasarkan penelusuran Gatra.com, pemerintah pada tahun 2021 berencana merekrut 1 juta PPPK untuk formasi guru. Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki masa kerja tertentu sesuai dengan perjanjiannya.
"Kemungkinan besar mulai perekrutan tahun 2021. Gaji PPPK ditentukan pemerintah pusat yang sekaligus membayarnya. Mereka ini dikontrak kerja dalam kurun waktu tertentu," katanya.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono berharap PPPK menjadi solusi problem kesenjangan abdi praja di wilayahnya.
"Untuk merekrut CPNS daerah, kemampuan APBD terbatas. Jadi, yang dibuka tidak sebanding dengan kebutuhan. PPPK ini seperti ASN tapi tidak ditunjang pensiun," katanya.
Ia berharap petunjuk pelaksana teknis perekrutan PPPK memprioritaskan guru wiyata bakti. Pemkab Karanganyar siap mendata detil tiap personalnya.
"Kalau bisa malah tidak usah pakai ujian seleksi bagi guru WB. Mereka akan kami data agar menjadi pertimbangan kepantasannya menjadi PPPK," katanya.