Mataram, Gatra,com- RA (35) warga Ampenan Selatan, Kota Mataram harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Ampenan. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan belasan mobil milik salah satu penyewaan mobil di Mataram. Pelaku dibekuk Tim Opsnal Polsek Ampenan setelah menggelapkan belasan mobil sejak bulan Februari tahun ini.
“Kami mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Ada belasan mobil milik rentcar yang digelapkan pelaku,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta di Mapolsek Ampenan, Jumat (27/11).
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara pura-pura menyewa mobil. Mobil pertama disewa di bulan Februari. Pembayaran sewa berjalan lancar dan mobil kembali. Berikutnya pelaku menambah jumlah mobil yang disewa. Bukan dua atau tiga mobil. Tapi sampai belasan mobil disewa pelaku.
‘’Modusnya pura-pura sewa. Karena dia sudah lama kenal dengan korban atau pemilik rentcar. Jadinya dikasi tambah sewa mobil,’’ jelasnya.
Kepercayaan korban lantas disia-siakan pelaku. Bukannya membalas kebaikan dan kepercayaan. Pelaku malah tega berbuat jahat dengan tidak membayar sewa belasan mobil yang dipinjam. Tercatat, dari bulan April pelaku tidak lagi membayar sewa. Korban beberapa kali menghubungi pelaku tapi tak juga berhasil. ‘’Korban mulai curiga karena tidak pernah membayar sewa lagi. Lalu dia melapor ke Polsek Ampenan dengan kerugian di atas Rp 1,5 miliar,’’ tuturnya.
Kepolisian mulai melakukan penelusuran dan penyelidikan. Hasilnya belasan mobil tersebut digadaikan pelaku disejumlah tempat. Diantaranya di Kuta Lombok Tengah, Sekotong Lombok Barat dan sejumlah tempat lainnya. Satu persatu mobil yang digadaikan pelaku ini berhasil diamankan oleh Polsek Ampenan.
‘’Mobilnya digadai. Ada yang Rp35 juta sampai Rp45 juta digadainya. Dia itu untuk menutup modal sebelumnya. Gali lobang tutup lobang pelaku ini,’’ kata Raditya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Lalu pada minggu dini hari (22/11/2020) sekitar pukul 02.00 wita. Pelaku ditangkap petugas Jalan By Pass II Terong Tawah. ‘’ Pelaku kami amankan saat sedang membawa mobil rentcar yang akan dibawa ke Sekotong Lombok Barat,’’ ungkap Raditya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berbadan gempal itu terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Riana, korban penipuan dan penggelapan langsung mendatangi Mapolsek Ampenan. Korban tidak menyangka akan ditipu pelaku. Karena sudah lama kenal dan berteman baik. Korban awalnya tidak curiga karena sebelumnya cukup sering membeli mobil di pelaku. ‘’Dia ngakunya mobil-mobilnya akan dipakai sama karyawannya. Ada 16 mobil saya yang dia sewa. Ini baru ketemu 9 mobil. Perbulan itu biaya sewa semuanya Rp 46 juta. Saya rugi 10 bulan,’’ terang korban.