Home Politik Implementasi UU Ciptaker Harus Dikawal Bersama

Implementasi UU Ciptaker Harus Dikawal Bersama

Palembang, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung lahirnya Undang-Undang (UU) Omnibus Law dengan menandatangani UU yang penuh kontroversi itu. UU itu diberi penomoran menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Di balik UU yang penuh penolakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Nasrun Umar menyebut implementasi UU Cipta Kerja tetap harus dikawal bersama. Dia mengajak semua sektor tetap mengawal bersama subtansinya.

Menurut dia, hal tersebut agar jangan sampai melemahkan proteksi tata ruang, lingkungan hidup, dan kehutanan sebagai satu rangkaian rantai keseimbangan, spirit menjaga dan mengedepankan perlindungan ekosistem dan upaya pelanggaran-pelanggaran harus dilakukan proses penegakan hukum semakin kuat dan konsisten.

“Implementasi UU Cipta Kerja juga kita harap mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan di Sumsel,” ujar dia di Palembang, Jumat (26/11/2020).

Dalam implementasi UU Cipta Kerja pada sektor penataan ruang, kata dia, penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan dan mensinkronkan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.

Kemudian, sambung dia, sesuai visi Sumsel tahun 2018-2023 “Sumsel Maju untuk Semua” salah satunya indikatornya adalah terwujudnya pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan dan pembangunan maritim yang merata dan berkeadilan. Dimana hasil-hasil pembangunannya dinikmati seluruh masyarakat.

“Untuk mencapai kondisi itu diwujudkan melalui misi yakni dengan membangun dan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur,” ucap dia.

Dirinya mengungkapkan, pembangunan berkelanjutan mengandung arti tercapainya keadilan sosial dari generasi ke generasi. Menurutnya, pembangunan berkelanjutan pun berguna untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan saat ini tanpa perlu merusak atau menurunkan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ia juga menambahkan, dalam penataan ruang, pertanahan, dan sektor lingkungan hidup, dengan telah diundangkannya UU Omnibus Law tersebut diharapkan semua prinsip-prinsip yang dibangun dalam UU itu bertujuan baik.

“Seperti dengan menyederhanakan perizinan, memangkas beberapa birokrasi berbelit, dan mendorong iklim investasi,” tutup dia.

273