Labuhanbatu, Gatra.com - KPU Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut telah selesai melakukan lipatan surat suara Pilkada tahun 2020 dengan kurun waktu dua hari sejak tanggal 25-26 November di aula serbaguna guna rumah dinas bupati di Rantauprapat.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi didampingi Plt Sekretaris, Suroso, Jumat (27/11) mengatakan, kebutuhan mereka terhadap surat suara sebenarnya sebanyak 305.612 dengan hitungan 297.682 jumlah pemilih tetap ditambah 2,5 persen merupakan penambahan sebagai cadangan.
Namun setelah dilakukan pelipatan yang melibatkan seratusan petugas, diketahui bahwa jumlah 306.320 dalam keadaan baik dan 225 lembar surat suara rusak. Sehingga jika ditotalkan keseluruhan, maka didapati jumlah surat suara sebanyak 306.545 atau berlebih sekitar 933 dari kebutuhan.
Dijelaskannya, terkait kelebihan surat suara tersebut, maka pihaknya kembali melakukan pensortiran kebenaran jumlah guna memastikan jumlah pelipatan pertama telah sesuai. "Untuk kepastiannya, kita ulangi lagi sortir jumlahnya," terang Wahyudi.
Kepastian jumlah kebutuhan surat suara Pilkada Labuhanbatu, sambungnya, harus disesuaikan. Maka, PPS juga nantinya dilibatkan melakukan hitungan ulang kebutuhan masing-masingnya setelah perlakuan pensortiran pihaknya. Jika benar terdapat kelebihan 933 lembar itu, maka akan berkoordinasi dengan perusahaan percetakannya.
"Saat dilipat ditemukan berlebih, lalu kita sortir ulang dan PPS juga akan kembali menghitung kebutuhannya. Nah, jika tetap berlebih, maka kita komunikasikan kepada percetakan, karena kan ada juga kerusakan yang harus disesuaikan," paparnya.
Setelah nantinya selesai perhitungan sesuai kebutuhan untuk setiap PPS tingkat desa/kelurahan, maka pihak KPU Labuhanbatu meminta kepada percetakan agar memusnahkan jika terdapat sisa surat suara maupun yang rusak saat dipercetakan.
"Iya, dengan melalui prosedur yang ada, sisa surat suara ataupun rusak, baik ditingkat KPU maupun percetakan, harus dimusnahkan, termasuk plat cetak surat suaranya," ujar Ketua KPU Labuhanbatu itu.