Bandung, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ahli waris Adiwarta, Rudi Alamsjah, terkait sengketa lahan Pasar Panorama Lembang.
Dalam putusan nomor 446 PK/Pdt/2020, MA menyatakan tanah Persil 74, D.III, Kohir/C Nomor 46 seluas 2,337 hektare di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah milik ahli waris Adiwarta.
Putusan ini otomatis membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2429 K/Pdt/2018, tanggal 30 Oktober 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor 365/PDT/2017/PT BDG, tanggal 31 Oktober 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 155/Pdt.G/2016/PN Blb, tanggal 5 April 2017.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa tergugat dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan perbuatan melawan hukum. Pemda harus membayar ganti rugi sebesar Rp116.185.000.000.
"Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sekaligus tanpa syarat apapun juga dalam keadaan baik dan terpelihara," tulis PK yang tertuang dalam website MA tanggal 8 Juli 2020 itu.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi salinan PK MA terkait sengketa Pasar Panorama Lembang. Pemda baru akan melakukan langkah ketika salinan putusan telah diterima.
"Saya sudah mendengar kabar itu (putusan PK), tapi sampai sekarang Pemkab Bandung Barat belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung itu," katanya saat ditemui, Jumat (28/11).
Asep menjelaskan dalam upaya hukum langkah peninjauan kembali (PK) hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, sejauh pengetahuannya, PK bisa dilakukan lagi jika terdapat novum (bukti) baru sebagai penentu keputusan pengadilan.
Saat ditanya tentang novum baru, Asep tak bisa menjawab. Menurutnya, langkah hukum yang bakal diambil Pemda Bandung Barat terkait sengketa tersebut hanya bisa dijelaskan tatkala dirinya telah menerima salinan resmi PK MA.
"Setahu saya kalau ada novum baru sebagai penentu, maka bisa dilakukan PK. Tapi kita belum bisa menjelaskan terkait itu karena kita belum menerima salinan peninjauan kembali dari MA," paparnya.
Terakhir, Ia mengimbau pedagang di Pasar Panorama Lembang dan pihak pengelola PT Bangunbina Persada tidak perlu resah jika dalam proses hukum status tanah Pasar Panorama dimenangkan pihak penggugat.
Pedagang pasar tidak akan terpengaruh oleh putusan pengadilan. "Baik menang ataupun kalah. Karena pada akhirnya semua menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," pungkasnya.