Siantar, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD Siantar. Dua Perda tersebut yaitu tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Walikota Siantar, Hefriansyah Noor menyampaikan, pembahasan dua Ranperda inisiatif DPRD telah dilakukan secara cermat, teliti, dan sesuai produser yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
"Pembahasannya atas peran aktif anggota DPRD, melalui penyampaian pendapat walikota, penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi, rapat gabungan komisi, dan penyampaian pendapat akhir fraksi dengan Pemko," katanya di DPRD pasca Paripurna, Kamis (26/11).
Disampaikan Hefriansyah, berbagai saran dan pendapat dalam rapat jawaban fraksi-fraksi, gabungan komisi, serta pendapat akhir fraksi akan ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan dua Ranperda tersebut.
Selanjutnya akan diajukan fasilitasi ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Hasil fasilitasi Gubsu akan menjadi dasar penetapan dan perundangan dua Perda tersebut dalam Lembaran Daerah.
"Kemudian segera kami tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Walikota Pematangsiantar yang akan mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut," terang Hefriansyah.
Dengan ditetapkannya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan menjadi dasar hukum agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan, serta memeroleh hasil yang optimal.
Selanjutnya, mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan di daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar.
Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, sambung Hefriansyah, akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Siantar.
Dengan Perda ini akan mengelola berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholder terkait untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya di Kota Siantar.