Home Hukum Emak-emak Jual Sabu, Dua Merupakan Residivis

Emak-emak Jual Sabu, Dua Merupakan Residivis

Labuhanbatu, Gatra.com- Dua wanita yang merupakan seorang ibu rumah tangga serta dua pria lainnya terduga jaringan narkoba di daerah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir diringkus petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (24/11) sekura pukul 06.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (26/11) menjelaskan, dari empat tersangka terdiri dari dua ibu rumah dan dua lelaki tersebut, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama pernah divonis 5 dan 1,5 tahun.

Proses penangkapan, ujar AKP Martualesi Sitepu, dimulai dari diciduknya JMU alias Jenni (26) ibu satu anak dengan barang bukti sebungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr, sebuah sekop terbuat dari pipet, empat buah plastik klip kosong dan sebuah toples.

Dari pengakuan Jenni, selanjutnya diamankan Jun alias Ida (46) ibu dengan 4 anak dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gram, 30 plastik klip kosong, sebuah sekop pipet, sebuah panci aluminium tempat menyimpan sabu, sebuah buku tulis catatan transaksi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu unit hp merk Nokia dan dua buah bong.

Setelah Ida nyanyi, tim Satres Narkoba kembali meringkus pelaku ke MS alias Syukur (40) dengan barang bukti sebungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gram, sebuah kotak rokok serta sebuah buku catatan transaksi narkotika.

Terakhir, Pengambangan atas pengakuan Syukur, sambung Kasat AKP Martualesi Sitepu, pihaknya menangkap AYS alias Dian (32) dikediamannya saat tertidur dengan barang bukti 1 unit handphone merk Samsung dan sebuah plastik klip kosong.

"Iya, total yang diamankan sebanyak 4 orang, dua wanita dan 2 lelaki. Dari itu semua, Syukur dan Ida merupakan residivis kasus yang sama dan pernah divonis 5 dan 1,5 tahun," terang Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Dari tersangka Syukur, sambung Kasat Narkoba, dia mengaku mampu menjual 10 gram sabu-sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp1,5 juta, sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan Rp2,5 juta.

Akibat dari perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

411

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR