Indragiri Hulu, Gatra.com - Ulah tak netral jelang Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang, seorang Kepala desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dituntut lima bulan penjara.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Erdin Simamora SH didampingi Jimmy Manurung SH diruang sidang Pengadilan Negri (PN) Rengat, Kamis (26/11).
"Menuntut lima bulan pidana kurungan badan untuk ditahan terhadap terdakwa Edi Priyatno (Kades Talang Jerinjing). Serta menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp6 juta subsider selama tiga bulan," ujar JPU membacakan tuntutannya.
Sidang yang dipimpin ketua majelis Omori Sitorus SH MH itu kembali ditunda hingga pukul 16.00 Wib dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa kades tersebut.
Sebagai informasi sebelumnya terdakwa ini diduga kuat tak netral mrnjelang pilkada dikarenakan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Belakangan dukungan kepada salah satu pasangan calon itu beredar luas di media sosial facebook hingga akhirnya dilaporkan ke Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Inhu.