Siak, Gatra.com- Pandemi Covid-19 tidak hanya berefek pada kesehatan masyarakat tapi juga berefek pada ekonomi masyarakat. Termasuk pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Siak, Riau.
Berdasarkan data yang diperoleh Gatra.com dari Pengadilan Agama Siak, Kamis (26/11), tingkat perceraian meningkat. Dari Januari hingga November ini, ada 706 kasus perceraian di Kabupaten Siak, 27 di antaranya berstatus ASN.
"Data itu ada tambahan 61 perkara tahun 2019 yang diselesaikan tahun ini. Dan yang sudah diputuskan pisah 86,78 persen atau 614 perkara. Sisanya masih proses," kata Panitera Pengadilan Agama Siak, Fahryarozi dihubungi Gatra.com.
Rozi menjelaskan, 27 ASN yang bercerai itu alasannya didominasi karena perselisihan.
"Mayoritas, istri yang menggugat suami. Alasannya ketidakcocokan lagi dan sering berantem," kata dia.
Pertengkaran itu muncul lanjutnya, bukan disebabkan karena perselingkuhan. Namun karena faktor ekonomi.
"Ada 13 penyebab perceraian, yang paling dominan di Kabupaten Siak yakni alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sebesar 78,50 persen, faktor ke dua meninggalkan salah satu pihak sebesar 16,20 persen dan alasan ekonomi 3,55 persen," ujarnya.
Di Pengadilan Agama Siak, katanya, mulai bulan Juni 2020 setidaknya ada 50-70 perkara yang masuk setiap bulannya untuk melakukan proses perceraiannya. Angka itu lebih tinggi disaat awal-awal masa pandemi Covid-19 pada Maret-Mei.
"Untuk Maret-Mei setiap bulan berkisar 10-20 perkara. Walau begitu, PA selalu berupaya agar kedua belah pihak berdamai. Dan memang, ada juga yang berhasil kita damaikan," kata dia.