Home Hukum Hak Jawab dan Klarifikasi Kepala Samsat Purworejo

Hak Jawab dan Klarifikasi Kepala Samsat Purworejo

Purworejo, Gatra.com - Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purworejo R Roedito Eka Soewarno memberikan klarifikasi atas pemberitaan Gatra.com berjudul "Duh! Calon Wakil Bupati Tunggak Pajak Puluhan Juta" yang tayang pada 11 November 2020.
 
Sebagaimana telah kami sampaikan pada saat wawancara, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h yang berbunyi Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
 
"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan klarifikasi dan merasa keberatan terhadap statemen atau penjelasan yang seolah-olah bersumber dari kami, atau Samsat Purworejo yang tidak pernah saya ucapkan khususnya closing statemen yang menyudutkan pihak-pihak berkompeten," ujarnya melalui keterangan tertulis.
 
Terkait hal di atas, kami minta agar ada pemberitaan penjelasan terhadap informasi/statemen pewartaan yang berkesan menyudutkan menyudutkan pribadi pihak-pihak lain yang sesungguhnya kami tidak pernah mengatakannya.
 
Adapun hal-hal yang TIDAK pernah diucapkan antara lain :
 
"Sebagai orang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ada baiknya memberikan contoh pada rakyatnya untuk taat pajak,"
 
"Selain itu, ada satu lagi dump truck yang juga menunggak pajak sebesar Rp25.343.500. Dump truck merk Mistsubishi dengan Nopol AA 1825 xx itu diduga atas nama istri Kusnomo yang juga menjadi tergugat I pada perkara perdata yang sedang bergulir di PN Purworejo."
 
547