Home Hukum Disebut di Sidang Djoko Tjandra, Ini Reaksi Wakil Ketua DPR

Disebut di Sidang Djoko Tjandra, Ini Reaksi Wakil Ketua DPR

Yogyakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin disebut dalam sidang kasus Djoko Tjandra untuk memberi restu pengecekan surat red notice buron itu. Namun ia enggan menanggapi kesaksian tersebut.

Nama Azis disebut dalam kesaksian mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/11).

Azis menolak berkomentar atas kesaksian itu. “Nanti, nanti saja,” kata Azis kepada Gatra.com usai bertemu dengan Gubernur DIy Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Pemda DIY, Yogyakarta, Kamis (26/11).

Di sidang, Napoleon menyebut pengusaha Tommy Sumardi menelepon Azis. Menurut Napoleon, ia semua diminta bantuan oleh Tommy untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra. Tommy kemudian disebut menelepon Azis dan Napoleon menyatakan sempat berbincang dengan Azis di telepon.

Djoko Tjandra dan Tommy sebagai perantaranya kini tengah didakwa memberi suap ke Napoleon dan mantan Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dengan total USD 620 ribu.

Uang itu diduga dari Djoko Tjandra untuk mengurus surat red notice yang diterbitkan Interpol dan menghapus status Djoko dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat dimintai lagi responsnya, bahwa namanya muncul di sidang kasus Djoko Tjandra, Azis kembali menolak. “Nanti, nanti saja. Ini soal otsus,” kata dia sambil masuk ke mobil.

Azis dan sejumlah anggota DPR menemui Sultan dalam kunjungan kerja untuk membahas otonomi khusus (otsus), terutama penggunaan dana keistimewaan (danais) DIY. Ia mengapresiasi serapan danais DIY dan menjadi contoh bagi daerah otsus lain, seperti Aceh dan Papua.

"Kami juga mendalami tata ruang di provinsi dan kabupaten dan program otsus bisa berdaya guna bagi masyarakat sehinga tata ruang bisa sinkron di kabupaten, provinsi, dan pusat,” tutur dia saat jumpa pers.

Dalam pertemuan, Gubernur DIY menjelaskan penggunaan danais yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaa DIY. "Pemda DIY sudah bersinergi dengan pemerintah kabupaten/ kota. Misalnya dalam pengembangan desa wisata, seperti desa wisata Mangunan, Nglanggeran, Gedangsari. Itu semua pengembangannya didanai menggunakan bantuan gubernur," ujar Sultan.

190