Home Hukum Perkara Pidana 'Ndangdutan' Wakil Ketua Dewan Berlanjut

Perkara Pidana 'Ndangdutan' Wakil Ketua Dewan Berlanjut

Tegal, Gatra.com - Sidang kasus hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (26/11). Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Wasmad.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati didampingi hakim anggota, Paluko Hutagalung dan Fatarony. "Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," kata Toetik.

Setelah membacakan putusan sela tersebut, Toetik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. "Terdakwa juga dipersilakan kalau mau menghadirkan saksi-saksi," ujar Toetik.

Salah satu hakim anggota, Fatarony mengatakan, pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yakni karena isi eksepsi terdakwa yang menyebut kewenangan penyidikan perkara berada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ranah pra peradilan.

Selain itu, pendapat terdakwa bahwa Kota Tegal sedang tidak memberlakukan Karantina Kesehatan maupun Pembatasan Sosial Berskala Besa (PSBB) sehingga dakwaan tidak tepat sudah masuk dalam ranah pembuktian. "Keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB sudah masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," kata Fatarony yang juga Humas PN Tegal saat ditemui usai sidang.

Sementara itu, Wasmad Edi Susilo mengaku siap untuk mengikuti persidangan berikutnya setelah eksepsinya ditolak. "Insya Allah saksi-saksi sudah siap dihadirkan di persidangan selanjutnya," ujar dia.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, Selasa (17/22), JPU mendakwa Wasmad melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP karena menggelar hajatan dan konser dangdut yang mengundang kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi dakwaan tersebut, Wasmad yang memilih tidak didampingi kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi dibacakan sendiri oleh pria yang biasa disapa WES itu.

Wasmad menilai dakwaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak pas dan merupakan kesalahan besar. Sebab, menurut dia, penerapan UU RI Nomor 6 Tahun 2018 yang dijadikan sebagai dasar tuduhan utama bukan kewenangan kepolisian, tetapi PPNS?. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 32 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sehingga dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak tepat karena sejak awal penyidikan perkara ini, pihak penyidik kepolisian lah yang melakukan penyidikan, sedangkan PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU tidak ada," ujarnya.

Wasmad juga menilai UU Kekarantinaan Kesehatan yang didakwakan kepadanya tidak tepat karena pada saat acara hajatan dan konser dangdut digelar, Kota Tegal tidak sedang menerapkan Karantina Kesehatan maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia pun meminta majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum atau dapat dibatalkan karena syarat materiil dakwaan tidak tepat. "Jika pasal premier yang dituduhkan gugur karena, maka pasal kedua juga dianggap gugur," ujar Wasmad.

 

 

182