Jakarta, Gatra.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), menyita aset milik Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Abbas, dalam kasus dugaan korupsi sewa alat exavator.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS Sidabutar, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11), menyampaikan, penyitaan aset ini terkait kasus yang membelit tersangka Abbas.
“Penyitaan aset tersangka kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan,” ungkapnya.
Adapun aset milik tersangka yang disita, lanjut Imam, berupa lahan yang terletak di Dusun Missulu dan Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Lahan yang disita sebanyak 4 titik bersertifikat hak milik (SHM) atas nama tersangka Abbas seluas 3,4 hektare, terdiri dariI 4 bidang tanah, masing-masing 4.156 meter persegi, 468 meter persegi, 18.840 meter persegi, dan 11.180 meter persegi.
Menurut Imam, penyidik telah memasang baliho penyitan di atas tanah tersebut. Selain itu, juga memasang garis kejaksaan (kejaksaan line) di area itu. "Sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam penyitaan Kejari Pasangkayu,” katanya.
Penyidik mengundang Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Pasangkayu dan sekretaris desa (Sekdes) setempat dalam penyitaan itu. "Tujuannya untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan," ujarnya.
Penyidik, lanjut Imam, juga menyita aset milik tersangka lainnya dalam kasus ini. Tanah itu di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, blok B nomor 13.
Penyitaan tersebut masih terkait kasus dugaan korupsi sewa excavator di DLH Pasangkayu tahun 2017–2018 dengan kerugian negara sekita Rp7,6 miliar berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Sulbar.
Aset yang disita tersebut berupa tanah seluas 104 meter persegi dan bangunannya seluas 36 meter persegi. Tanah tersebut statusnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saddam.