Solok,Gatra.com- Dinilai berhasil mendukung serta mengimplementasikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok dihadiahi anugerah predikat sebagai badan publik menuju informatif dalam anugerah Keterbukaan Informasi Publik se-Sumatera Barat Tahun 2020.
Penghargaan itu diterima langsung ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afrimemori dari Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat, Nofal Wiska, Rabu (25/11/2020) di Hotel Grand Zuri, Kota Padang.
Dalam anugerah ini, Bawaslu kabupaten Solok meraih peringkat 3 dalam kategori Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sementara peringkat 1 diraih oleh Bawaslu Kota Solok, dan peringkat 2 diraih Bawaslu Kota Pariaman.
Menurut ketua Bawaslu Solok , Afrimemori, raihan tersebut merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Bawaslu Solok dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik dalam pelaksanaan Pemilu.
"Alhamdulillah, ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik kedepannya dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu," ungkap Afrimemori didampingi sekretariat Bawaslu Solok .
Afrimemori menuturkan pihak Bawaslu selalu berusaha membuka ruang atau akses informasi kepada seluruh masyarakat dan memperbaiki layanan sesuai standar layanan informasi publik.
"Dalam informasi soal pemilu, kita sifatnya terbuka terhadap siapa saja, baik kepada media massa maupun masyarakat yang ingin mengakses informasi," terangnya.
Kedepan, Bawaslu juga sudah menyiapkan berbagai program untuk penyampaian informasi terhadap masyarakat terkait kepemiluan. Apalagi, masyarakat punya hak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait pemilu.