Jakarta, Gatra.com - Pengacara Benny Simon Tabalujan, Haris Azhar diminta belajar lagi mengenai duduk perkara kasus penyerobotan tanah Cakung, Jakarta Timur yang menyeret kliennya sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum korban Abdul Halim, Hendra menanggapi pernyataan Haris yang kerap mengulang-ulang narasi yang dibangun sebagai pembelaan.
"Bahan (narasi) yang dipakai terus-terusan sama dan diulang-ulang, 5,5 hektare, boneka, inkracht, BPN dihukum. Enggak ada yang baru," kata kuasa hukum Abdul Halim, Hendra kepada wartawan, Rabu (25/11).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki kliennya sudah jelas dalam surat-surat yang dimiliki, yakni seluas 7,7 hektare. Dengan narasi yang dibangun tersebut, ia pun menduga Haris tak tahu banyak mengenai kasus yang menjerat kliennya hingga menjadi DPO Polda Metro Jaya.
Baca juga: Haris Azhar Nilai Kasus Benny Tabalujan Janggal
"Jangan bicara mengenai perkara, jangan lapor sana sini tapi gak bisa hadir, suruh belajar dulu. Tanya dulu sama kliennya, tahu tidak dimana letak tanah-tanah miliknya sekaligus titik patoknya. Pasti gak paham Benny Simon Tabalujan. Tapi bingung juga kliennya saja enggak tahu ke mana alias DPO," jelasnya.
"Dengar-dengar kliennya, Benny Simon Tabalujan juga malah enggak tahu apa-apa mengenai tanah Cakung maupun tanah lainnya karena hanya dipakai saja sama keluarganya. Dari keterangan Paryoto (terdakwa) saja enggak kenal sama Benny, kenalnya sama James, sedangkan Achmad Djufri nyebutnya James terus" sambungnya.
Hendra menjelaskan, Abdul Halim merupakan pemilik lahan yang sah sejak membelinya tahun 1980. Namun belakangan justru lahannya menjadi objek inbreng oleh Benny.
Klaim kepemilikan Benny Tabalujan yang menggunakan alasan putusan MA sebagai kekuatan hukum tetap atau inkracht juga hanya alasan membela diri. Sebab fakta yang ada, kata Hendra, gugatan perkara di PTUN dengan nomor 59/G/2020/PTUN.DKI memutuskan majelis hakim menolak gugatan PT Salve Veritate pada 3 September 2020.
"Sekali lagi, jangan asbun karena cuma di brief dan text book saja, apalagi bicara soal perkara. Sudah baca belum isi putusannya apa? Harusnya paham dong sebagai advokat tanah adat rakyat," lanjut Hendra.
Beragam narasi yang dibangun itu pun seakan bentuk menghindari tantangan kubu Abdul Halim yang meminta Haris Azhar untuk segera menghadirkan Benny Tabalujan yang kini berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) ke persidangan. Padahal, kehadiran Benny Tabalujan dinilai penting untuk menguak fakta-fakta hukum sengketa Tanah Cakung.
"Jadi yang panik siapa nih bro? Bingung ya kliennya enggak tahu ada di mana?" tutupnya.