Jakarta, Gatra.com- Penetapan tersangka Menteri Edhy Prabowo berawal saat Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreu Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur. Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.
"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1800/ekor. Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar.
"Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul Faqih) sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi, Safri dan Andreau Pribadi Misata," jelas Nawawi.
Uang tersebut digunakanan untuk belanja oleh Edhy dan Iis di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy. Uang dalam bentuk US$100.000 dari Suharjito yang diterima melalui Safri dan Amiril Mukminin. Setoran ke Perusahaan Gardatama Security sebesar Rp5,7 Miliar, dan untuk Stafsus Safri dan Andreu sebesar Rp436 juta.