Home Ekonomi Setelah Gagal Bayar KSP Indosurya Mulai Cairkan Dana Nasabah

Setelah Gagal Bayar KSP Indosurya Mulai Cairkan Dana Nasabah

Jakarta, Gatra.com- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membentuk satuan tugas (satgas) khusus atau task force untuk mempercepat proses pencairan dana lansia. Langkah ini sesuai dengan perintah putusan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta agar KSP Indosurya mempercepat proses pencairan dana ribuan anggotanya.

"Kemarin kita bentuk tim task force khusus, bulan sekarang kita sedang melakukan proses verifikasi. Dokumen sudah 2.000 yang daftar, dan kita harus proses verifikasi secara internal kita," ujar Pengurus KSP Indosurya, Sonia kepada Gatra.com, Rabu (25/11).

Namun demikian, pihaknya mengaku, butuh waktu lama untuk melakukan verifikasi kepada seluruh dokumen yang masuk. Terlebih, sebelum melakukan pencairan dana KSP Indosurya juga harus memeriksa kecocokan antara data yang tercantum pada dokumen dan data di lapangan.

"Makanya, dokumen yang masuk kita stop bulan Oktober kemarin, sekarang lagi proses verifikasi, kita juga harus cek ke lapangan mendata. Tapi, tim untuk verifikasi terbatas. Kita secepatnya proses agar bisa dicairkan setelah selesai verifikasi nanti," jelas dia.

Meski begitu, Sonia menegaskan, bahwa 2.000 dokumen ini berbeda dengan jumlah 1.150 anggota yang sudah mendapatkan proses pencairan sejak bulan September 2020, yakni dibawah Rp500 juta. Sebab, untuk dana anggota yang ada di bawah Rp500 juta saat ini tengah dilakukan proses pencairannya oleh KSP Indosurya.

Sementara itu, selain tengah memproses pencairan dana anggota di bawah Rp500 juta, KSP juga Di sedang melakukan persiapan untuk memproses pencairan dana anggota yang di atas Rp500 juta hingga Rp1,99 miliar. Dimana sesuai perjanjian dengan anggota, pencairan dana tersebut akan dimulai pada Januari 2021. "Tahun 2021, kita sedang lakukan proses untuk persiapan cicilan start Januari di angka Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar," katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Rully Indrawan mengatakan, KSP Indosurya telah melakukan langkah positif untuk menyelesaikan permasalahan dengan para anggotanya. Hal tersebut terlihat dari proses perdamaian dan pelunasan perjanjian adalah langkah yang harus ditempuh.

"Hal berbeda jika ada moral hazard atau ada kejahatan di dalamnya, para anggota bisa menempuh proses hukum," tutur Rully.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya pada Juli 2020 lalu. Hal ini seiring kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) kepada nasabahnya sekira Rp14 triliun.

3621