Jakarta, Gatra.com- Mengantisipasi mobilitas di saat libur panjang, DAMRI telah mempersiapkan angkutan sebanyak 2.224 Bus Sehat untuk liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "DAMRI mempersiapkan Bus Sehat melalui serangkaian inspeksi keselamatan (Ramp Check)," ungkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis, Sandry Pasambuna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11).
Armada DAMRI ini disiapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 dengan operasional sesuai protokol kesehatan. Sandry menegaskan, masyarakat yang hendak berpergian sudah dapat memesan tiket DAMRI melalui DAMRI Apps, situs tiket.damri.co.id, serta kanal penjualan lainnya.
Adapun Rrbuan armada tersebut akan melayani berbagai kota seperti Stasiun Gambir – Lampung, Jakarta – Surabaya, Kemayoran – Wonosobo, Kuningan – Cicaheum, Palangkaraya – Pangkalanbun, Pontianak – Pangkalanbun, Surabaya – Bali dan lain sebagainya tersebar di seluruh Indonesia.
"Pada masa pandemi, DAMRI akan menjual tiket dengan kapasitas maksimal hanya 70% dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Sandry menegaskan. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.
Seluruh operasional bus DAMRI di Indonesia telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi.
Menurut Sandry, konsistensi DAMRI dalam menerapkan protokol kesehatan telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.
Tidak hanya itu, DAMRI juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dengan memastikan pengaturan jaga jarak penumpang di dalam Bus Sehat. Juga memastikan pelanggan dalam keadaan sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, serta batuk, dan demam.
"Juga wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius. Serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk bus," ia menegaskan.
Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan Tes PCR ataupun Rapid Test. Dimana masih berlaku, yakni 14 hari sejak diterbitkan. Ataupun surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas.