Home Hukum Usai Rapid Test, Kades Buronan Rp1 M Dititip di Rutan Polres

Usai Rapid Test, Kades Buronan Rp1 M Dititip di Rutan Polres

Labuhanbatu, Gatra.com- Sar (48) oknum Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumut yang diamankan Intel Kejagung dan Intel Kejatisu, Senin (23/11) kemarin, kini telah dititipkan di Rutan Mapolres Labuhanbatu.

Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi dikonfirmasi Selasa (24/11) terkait perkembangan menyebutkan, tersangka Sar ditangkap di rumah temannya dikawasan perkebunan sawit Dusun Blimbingan, Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hilir Riau.

Setelah ditangkap, selanjutnya dijemput oleh Jaksa Penyidik Kejari Labuhanbatu dan tiba pada hari ini sekitar pukul 17.00 WIB. Guna mengikuti prosedur antisipasi sebaran Covid-19, terduga di rapid test terlebih dahulu sebelum dititipkan di Rutan Mapolres Labuhanbatu.

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Kumaedi, Sar yang merupakan tersangka tersebut didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, dilakukan penahanan dengan cara dititipkan di tempat penahanan Polres Labuhanbatu. Kita berharap proses penyidikannya cepat tuntas untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan," papar Kepala Kejari Labuhanbatu.

Sebelumnya diketahui, Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura itu merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran  2016 hingga 2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.

Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Namun, pasca ditetapkan tersangka, Sar kerap mangkir panggilan pemeriksaan bahkan melarikan diri, sehingga dikeluarkan surat daftar pencarian orang terhadap dirinya.

258