Jakarta, Gatra.com- Sengketa tanah seluas 7,7 Ha milik Abdul Halim, warga Kampung Baru Rt 009/Rw 08 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, yang sempat diklaim orang lain, terus bergulir.
Saat ini, Abdul Halim dibuat pusing laporan Tempo. Pasalnya, laporan yang dibuat Tempo ada kesimpangsiuran yang menyatakan bahwa Abdul Halim melaporkan tiga orang dalam kasus pemalsuan pemalsuan Akta Autentik yakni Benny Simon Tabalujan (pendeta), Achmad Djufri serta juru ukur BPN Paryoto ke Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atas sertifikat tersebut dengan Nomor LP/5471/X/20/PMJ.DitReskrimum tanggal 10 Oktober 2018.
Dalam laporan tersebut Abdul Halim belum mengetahui siapa pelaku terlapor dari dugaan tindak pidana pemalsuan, karea jelas tertulis dalam tanda bukti lapor terlapor adalah dalam lidik. Yang diketahui hanya PT Salve Veritate, setelah berjalannya proses lidik baru ditemui dan diketahui bahwa pelaku atas dugaan tindak pidana pemalsuan Paryoto, Ahmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan
Menanggapi pemberitaan tersebut, Hendra kuasa hukum Abdul Halim menyatakan kliennya tidak pernah menyebutkan siapa terlapor. "Nah itu salah, awal buka LP, Abdul Halim tidak menyebutkan siapa terlapornya karena Terlapor Dalam Lidik, dan laporan dibuat bukan karena adanya putusan kasasi," jelasnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/11).
Menurutnya, muncul tiga nama tersangka adalah hasil dari penyidikan penyidik. "Jadi ya didapat oleh penyidik bahwa tindak pidana dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut," terangnya.
Selain itu, kata Hendra dalam pemberitaan media ternama dari kementerian maupun Benny tidak menyebutkan perkara 59/G/2020/PTUN.DKI mengenai bahwa PT Salve menggugat kanwil BPN DKI mengenai SK Kanwil.
Dalam hal itu diinformasikan pembatalan tersebut, PT Salve Veretate mengadakan perlawanan dengan cara menggugat pembatalan SK Kanwil yang memutuskan pembatalan sertifikat-sertifikat mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat di bawah No.59/G/2020/PTUN.JKT yang telah diputus pada tanggal 3 September 2020 yang isinya adalah menolak gugatan dari PT Salve Veritate dan dengan tegas menjelaskan bahwa SK Kanwil tersebut telah tetap dan benar serta telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Namun gugatan ditolak karena menurut majelis hakim SK Kanwil telah benar dan tetap serta sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," ungkap Hendra.
"Kenapa tidak menyebutkan bahwa SK Kanwil sudah diuji di pengadilan? Ada apa? Kalau kementerian tidak tahu ya bohong. Kalau Haris Azhar tidak tahu ya suruh belajar dulu lah jangan text book brief biar gak asbun (asal bunyi)," pungkas Hendra.