Wonosobo, Gatra.com - Penerapan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan di Wonosobo dinilai efektif turunkan jumlah ketidak disiplinan. Hal itu tercermin dalam operasi protokol kesehatan di Gerbang Mandala Wisata, Selasa (24/11).
Dalam operasi yang dilakukan oleh petugas gabungan menyasar pengendara kendaraan bermotor dan penumpang angkutan umum di pintu masuk kota Wonosobo tersebut, terjaring sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan yang tak mengenakan masker. Jumlah yang terjaring kali ini cukup menurun cukup signifikan dibanding operasi-operasi sebelumnya.
Kepala Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Satpol PP Wonosobo, Hermawan Animoro menjelaskan, angka penurunan jumlah pelanggaran ini menurun, kemungkinan setelah adanya penerapan sanksi denda sebesar Rp50 ribu kepada pelanggar.
Sanksi denda ini mulai diberlakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi Perbup Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Wonosobo selama tiga bulan. Sanksi denda ini diberlakukan agar memberi efek jera kepada pelanggar.
Bagi yang tak mau atau tak mampu membayar denda serta pelanggar di bawah umur, mereka diberikan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan.
"Ini salah satu upaya tegas agar warga tak abai dengan protokol kesehatan," tegasnya.
Pasi Ops Kodim 0707/Wonosobo, Kapten Czi Sarwiyono mengatakan, pihaknya selalu mengawal dan memantau penerapan protokol kesehatan di masyarakat, agar kesadaran untuk bersama-sama menekan penyebaran covid-19 yang grafiknya di Wonosobo saat ini terus mengalami peningkatan.
Berdasar data terakhir, saat ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Wonosobo sebanyak 2.497 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 144 kasus dan kesembuhan 1.560 kasus.
"TNI melalui Kodim selalu mendukung apa yang menjadi program pemerintah untuk menekan angka covid-19 sehingga pandemi ini bisa segera teratasi,” katanya.