Home Hukum Ratusan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Ratusan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Karimun, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengumpulkan hasil denda sebesar Rp 7,5 juta dari hasil operasi yustisi oleh Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19.

Kepala Satpol-PP, Tejaria mengatakan hasil denda tersebut diperoleh sejak operasi yustisi pertama pada 13 Oktober hingga 20 November 2020.

"Selama satu bulan lebih sudah terkumpul Rp7,5 juta dari warga Karimun yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker," ujar Tejaria, Senin (23/11/2020)

Lebih lanjut, Tejaria mengungkapkan pihaknya mendapati sebanyak 642 orang yang terjaring operasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta aparat TNI-Polri itu.

Dari jumlah 642 orang tersebut, 487 orang memilih sanksi sosial seperti membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi yustisi dan 155 orang memilih membayar denda yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yaitu sebesar Rp 50 Ribu per orang.

"Uang hasil denda itu langsung kita kirim ke Kas Daerah melalui rekening yang dikirim oleh Dispenda," katanya.

Ia menuturkan, awalnya pelaksanaan operasi yustisi itu digelar tiga kali dalam satu minggu khususnya pada bulan Oktober 2020 lalu.

Oktober diketahui menjadi bulan dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di Kabupaten Karimun.

Saat itu, pemerintah daerah bergerak cepat untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut dengan salah satunya melakukan operasi yustisi terhadap masyarakat.

Dalam pelaksanaanya, operasi yustisi oleh Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19 dipusatkan di Kecamatan yang berada di pulau karimun besar.

Sedangkan, di Kecamatan lainnya dilakukan oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil.

"Sekarang operasinya dua kali seminggu karena pada bulan ini (November) sudah cukup baik kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan meningkat secara umum sebesar 85%," ucap Tejaria.

Efektifnya operasi yustisi itu dalam meningkatkan protokol kesehatan sangat terlihat dengan jumlah orang yang terjaring setiap harinya terus mengalami penurunan.

Kemudian, para pelaku usaha makanan dan minuman juga sudah sangat menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, tersedianya cuci tangan dan hand sanitizer.

"Kita sebenarnya tidak ingin memberikan sanksi maupun denda. Tetapi, ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19," tutup Tejaria.

106